PALANGKA RAYA – Berkas perkara mantan Bupati Katingan Akhmad Yantenglie akan dilimpahkan Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng kepada Kejaksaan Tinggi Kalteng, Senin (28/1). Yantenglie tersandung kasus tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Katingan 2014 sehingga merugikan negara Rp 100 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan mengatakan, jika tidak ada perubahan, maka berkas perkara dan barang bukti akan dilimpahkan hari ini. Barang bukti berupa uang tunai Rp 949.520.700, lembar fotocopy salinan keputusan, lembar nota kesepakatan bersama Pemkab Katingan dan Bank BTN Kantor Kas Cabang Pondok Pinang, serta dokumen lain.
Perwira menengah Polri ini menyatakan, pelimpahan tersebut merupakan prosedur hukum berlaku setelah berkas perkara dan lainnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. Setelah pelimpahan, maka kewenangan tidak lagi berada di kepolisian.
“Yang P 21, sementara ini untuk tersangka Yangtenglie selaku mantan Buapti Katingan, sedangkan untuk kasus lainnya masih dalam pengembangan dan pemeriksaan mendalam dan tetap berkoordinasi dengan kejaksaan. Mungkin sekitar pukul 09.00 WIB pelimpahan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Adex Yudiswan.
Adex memastikan kasus tersebut tidak hanya berhenti usai tersangka Yangtenglie dilimpahkan. Akan ada tersangka lain kaitannya dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
”Kita terus dalam dan tidak sampai di sini saja. Intinya nanti lihat pelimpahannya untuk ke proses selanjutnya,” ujarnya.
Yantenglie tidak sendiri. Ada tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan Kuasa Bendahara Kabupaten Katingan dan mantan Kepala Kantor Kas BTN Pondok Pinang Jakarta Selatan Teguh Handoko.
Aset yang disita dari Yangtenglie berupa bangunan/rumah di Jalan Revolusi Kasongan, Rumah BTN Tisma Garden Jalan Tjilik Riwut KM 6, Kasongan, dan sebidang tanah seluas 3.000 hektare yang ditanami sawit di Jalan Hampangan Luwuk Kanan, Katingan.
Sementara itu aset yang disita dari Endang Sulilawati berupa bangunan ruko Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Kasongan, bangunan rumah dan satu set alat musik di Jalan Pahlawan, Katingan, dan bangunan sarang burung walet di Jalan Hampangan, Luwuk Kanan, Katingan. (daq/yit)