PALANGKA RAYA –Persidangan dugaan tindak pidana korupsi menyeret Mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie berlanjut lagi. Kali ini sidang beragendakan pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Tipikor Palangkaraya,Selasa (26/3). Dipimpin dipimpin Agus Widana,Anwar Sakti Siregar dan Rijali.
Dalam pembelaanya, ketua tim PH terdakwa, Antonius Kristiano menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum melanggar syarat formil tatacara pemeriksaan dalam penyidikan sehingga tidak dapat diterima atau N.O (niet onvankelijk verklard).
Selain itu, menekankan dakwaan JPU tidak disusun secara cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga dakwaan batal demi hukum. PH juga meminta majelis hakim menerima dan mengambulkan eksepsi secara seluruhnya.
“Kami juga meminta agar mejelis hakim menyatakan bahwa perkara ini tidak diperiksa lebih lanjut, memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara,” tegas Antonius saat membacakan eksepsi di persidangan.
Kata Antonius, bahwa sangat jelas dakwaan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian sehingga harus benar dan sah. Indikator sah dan benar tersebut yakni memenuhi hak-hak tersangka yaitu didampingi penasehat hukum. Sementara dalam perkara tersebut hal itu tidak terpenuhi sesuai aturan hukum berlaku.
Ditambahkannya, dakwaan JPU tidak memahami benar kronologi peristiwa yang menjadi pembuatan surat dakwaan sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap pengadilan.”Dakwaan JPU tidak tersusun secara cermat mengenai uraian tindak pidana yang didakwakan, makanya itu memang harus batal demi hukum,” tegas Antonius.
Tutur Antonius, dalam perkara ini terjadi pelanggaran pasal 56 ayat 1. Karena saat penyidikan Ahmad Yantengli saat ditetapkan tersangka belum didampingi PH pada saat itu.
“Kalau penetapan tersangka sangat jelas kami keberatan karena pelanggaran pasal 56 ayat 1 itu sangat fatal, karena itu harus batal demi hukum.Saya tegaskan pembacaan dakwaan kemarin kita ini bicara fakta. Bukan mengada-ada,” tegasnya.
Antonius menambahkan dakwaan tersebut dinyatakan cacat hukum karena dakwaan itu, jaksa menyatakan p21 berdasarkan berita acara pemeriksaan.”Kalau berita acara pemeriksaan itu cacat hukum maka jaksa harusnya menolak menyatakan p21 itu,” pungkasnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum,Tommy Apriyanto menekankan dalam dakwaan disebutkan terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau turut serta menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.
“Intinya JPU sudah siap untuk membuktikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut. Bahkan memiliki bukti dan saksi untuk memperkuat dakwaan tersebut. Yakni mengajukan17 saksi dan dua ahli, yakni dari BPK RI dan dari Kamendagri,”pungkasnya.(daq/oes)