SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 27 Maret 2019 23:00
Dakwaan JPU Dinilai Cacat Hukum

Sidang Dugaan Korupsi Yantenglie Berlanjut

SIDANG LAGI : Dugaan tindak pidana korupsi menyeret Mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie berlanjut lagi di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (26/3).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA –Persidangan dugaan tindak pidana korupsi menyeret Mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie berlanjut lagi. Kali ini sidang beragendakan pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Tipikor Palangkaraya,Selasa (26/3). Dipimpin dipimpin Agus Widana,Anwar Sakti Siregar dan Rijali. 

Dalam pembelaanya, ketua tim PH terdakwa, Antonius Kristiano menyatakan bahwa  surat dakwaan jaksa penuntut umum melanggar syarat formil tatacara pemeriksaan dalam penyidikan sehingga tidak dapat diterima atau N.O (niet onvankelijk verklard). 

Selain itu, menekankan dakwaan JPU tidak disusun secara cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga dakwaan batal demi hukum. PH juga meminta majelis hakim menerima dan mengambulkan eksepsi  secara seluruhnya. 

“Kami juga meminta agar mejelis hakim menyatakan bahwa perkara ini tidak diperiksa lebih lanjut, memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara,” tegas Antonius saat membacakan eksepsi di persidangan. 

Kata Antonius, bahwa sangat jelas dakwaan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian sehingga harus benar dan sah. Indikator sah dan benar tersebut yakni memenuhi hak-hak tersangka yaitu didampingi penasehat hukum. Sementara dalam perkara tersebut hal itu tidak terpenuhi sesuai aturan hukum berlaku. 

Ditambahkannya, dakwaan JPU tidak memahami benar kronologi peristiwa yang menjadi pembuatan surat dakwaan sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap pengadilan.”Dakwaan JPU tidak tersusun secara cermat mengenai uraian tindak pidana yang didakwakan, makanya itu memang harus batal demi hukum,” tegas Antonius. 

Tutur Antonius, dalam perkara ini terjadi pelanggaran pasal 56 ayat 1. Karena saat penyidikan Ahmad Yantengli saat ditetapkan tersangka belum didampingi PH pada saat itu. 

“Kalau penetapan tersangka sangat jelas kami keberatan karena pelanggaran pasal 56 ayat 1 itu sangat fatal, karena itu harus batal demi hukum.Saya tegaskan pembacaan dakwaan kemarin kita ini bicara fakta. Bukan mengada-ada,” tegasnya. 

Antonius menambahkan dakwaan tersebut dinyatakan cacat hukum karena dakwaan itu, jaksa menyatakan p21 berdasarkan berita acara pemeriksaan.”Kalau berita acara pemeriksaan itu cacat hukum maka jaksa harusnya menolak menyatakan p21 itu,” pungkasnya. 

Sementara itu, jaksa penuntut umum,Tommy Apriyanto menekankan dalam dakwaan disebutkan terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau turut serta menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara. 

“Intinya JPU sudah siap untuk membuktikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut. Bahkan memiliki bukti dan saksi untuk memperkuat dakwaan tersebut. Yakni mengajukan17 saksi dan dua ahli, yakni dari BPK RI dan dari Kamendagri,”pungkasnya.(daq/oes)

 

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers