SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 19 Maret 2019 17:09
Yantenglie Siapkan 18 Pengacara
MASUK PERSIDANGAN: Mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie saat digiring aparat Polda Kalteng beberapa waktu lalu. Dia dijadwalkan akan menjalani persidangan hari ini.(DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Ahmad Yantenglie, tersangka kasus tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Katingan 2014 yang merugikan negara Rp 100 miliar akan menjalani sidang hari ini (19/3) di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Mantan Bupati Katingan itu telah menyiapkan sebanyak 18 pengacara untuk menghadapi kasusnya.

Tim kuasa hukum Yantenglie diketuai Antonius Kristianto. Di sisi lain, Kejati Kalteng menyiapkan delapan Penuntut Umum.

Antonius mengatakan, informasi yang diterimanya, sidang akan dilaksanakan Kamis (21/3). Namun, dia memastikan siap membela Yantenglie dengan mengikut belasan penasihat hukum. Menurutnya, Yantenglie merupakan korban dalam kasus tersebut.

”Penasihat hukum mungkin akan bertambah, karena ada PH dari Jakarta yang juga akan membela Yantenglie. Saya menyatakan beliau adalah korban dan kami siap membuktikannya di persidangan nanti,” kata Antonius, Senin (18/3).

Antonius menuturkan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dakwaan JPU. Hal itu akan jadi pertimbangan untuk mengajukan eksepsi atau pembelaan nantinya. ”Tim sudah siap membuktikan Yantenglie tak bersalah dalam kasus ini,” tegasnya.

Antonius mengatakan, dalam persidangan nanti akan ada beberapa bukti baru yang diajukan. Termasuk menghadirkan tiga saksi ahli.

Penetapan tersangka terhadap Yantenglie, menurutnya, masih prematur karena saksi yang dihadirkan empat orang. Di sisi lain, pihak lain yang harusnya bertangung jawab belum tersentuh sama sekali.

”Kami nilai prematur karena Yantenglie itu jabatannya sebagai bupati. Jadi, kalau ada kebocoran dari pihak bank, harusnya bank bertanggung jawab. Termasuk tim teknis. Ingat, bupati tidak bisa mencairkan uang tanpa tim teknis. Artinya, dalam hal ini Yantenglie adalah korban,” kata Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng ini.

Sementara itu, Humas PN Palangka Raya Zulkifli mengatakan, dalam dakwaan jaksa, Yantenglie dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

”Juga Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tandasnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers