PALANGKA RAYA – Ahmad Yantenglie, tersangka kasus tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Katingan 2014 yang merugikan negara Rp 100 miliar akan menjalani sidang hari ini (19/3) di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Mantan Bupati Katingan itu telah menyiapkan sebanyak 18 pengacara untuk menghadapi kasusnya.
Tim kuasa hukum Yantenglie diketuai Antonius Kristianto. Di sisi lain, Kejati Kalteng menyiapkan delapan Penuntut Umum.
Antonius mengatakan, informasi yang diterimanya, sidang akan dilaksanakan Kamis (21/3). Namun, dia memastikan siap membela Yantenglie dengan mengikut belasan penasihat hukum. Menurutnya, Yantenglie merupakan korban dalam kasus tersebut.
”Penasihat hukum mungkin akan bertambah, karena ada PH dari Jakarta yang juga akan membela Yantenglie. Saya menyatakan beliau adalah korban dan kami siap membuktikannya di persidangan nanti,” kata Antonius, Senin (18/3).
Antonius menuturkan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dakwaan JPU. Hal itu akan jadi pertimbangan untuk mengajukan eksepsi atau pembelaan nantinya. ”Tim sudah siap membuktikan Yantenglie tak bersalah dalam kasus ini,” tegasnya.
Antonius mengatakan, dalam persidangan nanti akan ada beberapa bukti baru yang diajukan. Termasuk menghadirkan tiga saksi ahli.
Penetapan tersangka terhadap Yantenglie, menurutnya, masih prematur karena saksi yang dihadirkan empat orang. Di sisi lain, pihak lain yang harusnya bertangung jawab belum tersentuh sama sekali.
”Kami nilai prematur karena Yantenglie itu jabatannya sebagai bupati. Jadi, kalau ada kebocoran dari pihak bank, harusnya bank bertanggung jawab. Termasuk tim teknis. Ingat, bupati tidak bisa mencairkan uang tanpa tim teknis. Artinya, dalam hal ini Yantenglie adalah korban,” kata Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng ini.
Sementara itu, Humas PN Palangka Raya Zulkifli mengatakan, dalam dakwaan jaksa, Yantenglie dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
”Juga Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tandasnya. (daq/ign)