SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 20 Maret 2019 14:40
Mantan Bupati Disidang, Pengacaranya Bilang Dakwaan Jaksa Dinilai Tak Objektif

Yantenglie Didamping Farida Yeni

SIDANG PERDANA: Mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (19/3).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie akhirnya duduk di kursi pesakitan. Dia menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,Selasa (19/3). Yantenglie didampingi sang istri, Farida Yeni, dan sejumlah penasihat hukumnya. Dalam dakwaannya, JPU berkeyakinan mantan orang nomor satu di Pemkab Katingan itu melakukan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 100 miliar. Pembacaan dakwaan dilakukan selama tiga jam dipimpin Mejelis Hakim Agus Widana, Anwar Sakti Siregar, dan Rijali.

Menurut JPU, Yantenglie memperkaya diri sendiri dan orang lain. Dia dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kasipidsus Kejari Katingan Tommy Apriyanto mengatakan dalam dakwaan disebutkan terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau turut serta menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.

”Perbuatan itu dilakukan bersama saksi lain, Tekli, Sura Perangingangin, Teguh Handoko, dan Haryanto hingga merugikan negara Rp 100 miliar dan itu sesuai pemeriksaan investigasi BPK RI,” ujarnya mewakili jaksa penutut umum lainnya.

Tommy menegaskan, dalam dakwaan juga disebutkan terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,5 miliar, Tekli Rp 317 juta, Eddy DJ Wibowo Rp 5 miliar, dan Heryanto Chandara Rp 57 miliar. ”Nanti dibuktikan di persidangan dan JPU juga sudah mepersiapkan 17 saksi memberatkan dan dua saksi ahli,” katanya.

Dia menambakan, JPU sudah siap membuktikan terdakwa melakukan perbuatan tersebut. Pihaknya memiliki bukti dan saksi untuk memperkuat dakwaan. Sebanyak saksi dan dua ahli yakni dari BPK RI dan Kamendagri akan diajukan.

”Kami menunggu eksepsi dari PH terdakwa. Jadi, tidak ada dakwaan prematur, karena ketika penetapan tersangka sudah ditawarkan. Hanya saja, terdakwa tak mengambil tawaran itu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Yantenglie Antonius Kristianto menilai, dakwaan jaksa sangat tidak objektif dengan permasalahan sebenarnya.

”Kami ajukan eksepsi dan itu tidak menyentuh pokok perkara. Saya optimistis bisa membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah, apalagi penetapan tersangka dilakukan tanpa didampingi penasihat hukum sesuai KUHAP,” tegasnya.

Dia menambahkan, tim akan mengajukan tiga saksi ahli, yakni ahli administrasi, perbankan, dan pidana. ”Kami akan buktikan di persidangan nantinya.” pungkasnya.(daq/ign)


BACA JUGA

Jumat, 29 November 2024 10:29

Pendidikan dan Kesehatan Pengaruhi Tingkat Kesejahteraan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya, Hasan…

Jumat, 29 November 2024 10:20

Pemprov Kalteng Tingkatkan Pengelolaan Statistik Sektoral Hadapi Era Revolusi Data

PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus meningkatkan…

Jumat, 29 November 2024 10:15

Pencegahan KDRT Tak Sebatas Upaya Perlindungan

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Yeni Maria…

Kamis, 28 November 2024 11:01

Tindak Tegas Restoran Pengguna Elpiji Bersubsidi

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Noorkhalis…

Kamis, 28 November 2024 10:55

Dorong Peningkatan Kesejahteraan Pekerja

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Wengga Febri…

Kamis, 28 November 2024 10:54

Ajak Masyarakat Tetap Akur Dalam Pilkada

PALANGKA RAYA- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, mengingatkan kepada…

Selasa, 26 November 2024 10:41

Dukung Pengawasan Ketat Penyaluran Elpiji Bersubsidi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya…

Selasa, 26 November 2024 10:34

Dorong Komitmen Program Ketahanan Pangan

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Okky Maulana,…

Selasa, 26 November 2024 10:33

Pemprov Kalteng Beri Apresiasi Para Guru

PALANGKA RAYA- pada momentum Hari Ulang Tahun  Persatuan Guru Republik…

Senin, 25 November 2024 10:38

Dekati Pemungutan Suara, Netralitas ASN Harus Diawasi

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya Sudarto,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers