PALANGKA RAYA – Mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie akhirnya duduk di kursi pesakitan. Dia menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,Selasa (19/3). Yantenglie didampingi sang istri, Farida Yeni, dan sejumlah penasihat hukumnya. Dalam dakwaannya, JPU berkeyakinan mantan orang nomor satu di Pemkab Katingan itu melakukan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 100 miliar. Pembacaan dakwaan dilakukan selama tiga jam dipimpin Mejelis Hakim Agus Widana, Anwar Sakti Siregar, dan Rijali.
Menurut JPU, Yantenglie memperkaya diri sendiri dan orang lain. Dia dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasipidsus Kejari Katingan Tommy Apriyanto mengatakan dalam dakwaan disebutkan terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau turut serta menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.
”Perbuatan itu dilakukan bersama saksi lain, Tekli, Sura Perangingangin, Teguh Handoko, dan Haryanto hingga merugikan negara Rp 100 miliar dan itu sesuai pemeriksaan investigasi BPK RI,” ujarnya mewakili jaksa penutut umum lainnya.
Tommy menegaskan, dalam dakwaan juga disebutkan terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,5 miliar, Tekli Rp 317 juta, Eddy DJ Wibowo Rp 5 miliar, dan Heryanto Chandara Rp 57 miliar. ”Nanti dibuktikan di persidangan dan JPU juga sudah mepersiapkan 17 saksi memberatkan dan dua saksi ahli,” katanya.
Dia menambakan, JPU sudah siap membuktikan terdakwa melakukan perbuatan tersebut. Pihaknya memiliki bukti dan saksi untuk memperkuat dakwaan. Sebanyak saksi dan dua ahli yakni dari BPK RI dan Kamendagri akan diajukan.
”Kami menunggu eksepsi dari PH terdakwa. Jadi, tidak ada dakwaan prematur, karena ketika penetapan tersangka sudah ditawarkan. Hanya saja, terdakwa tak mengambil tawaran itu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Yantenglie Antonius Kristianto menilai, dakwaan jaksa sangat tidak objektif dengan permasalahan sebenarnya.
”Kami ajukan eksepsi dan itu tidak menyentuh pokok perkara. Saya optimistis bisa membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah, apalagi penetapan tersangka dilakukan tanpa didampingi penasihat hukum sesuai KUHAP,” tegasnya.
Dia menambahkan, tim akan mengajukan tiga saksi ahli, yakni ahli administrasi, perbankan, dan pidana. ”Kami akan buktikan di persidangan nantinya.” pungkasnya.(daq/ign)