PALANGKA RAYA – Ketua Koperasi Kompak Maju Bersama Gusti Gelombang melaporkan sebuah perusahaan kelapa sawit di Kalteng dan pengurus lama koperasi ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng. Dia menduga kedua pihak melakukan pemalsuan tanda tangan dan penipuan terhadap anggota koperasi.
Gusti menuturkan, dugaan itu muncul setelah tahun 2004, warga Desa Kinjil dan Sukajaya, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, melakukan perjanjian kemitraan dengan perusahaan sawit yang beroperasi di sekitar desa itu. Perjanjian itu terkait plasma seluas 438 hektare dengan total 256 kepala keluarga. Warga kemudian membentuk Koperasi Kompak Maju Bersama yang saat itu diketuai Hobat.
Setelah terbentuk, lanjutnya, koperasi itu menjadi mitra perusahaan dalam pengurusan kredit bank dan lainnya. Pada 2009, koperasi mengajukan akta kredit di Bank CIMB Niaga sebesar Rp 66,4 miliar untuk membangun plasma. Akan tetapi, diduga pencairan kredit itu menggunakan tanda tangan warga yang dipalsukan.
Setelah dana cair, lanjut Gusti, sampai 2015, sebagian warga tidak mendapatkan kebun plasma. Hal itu berlangsung sampai ia terpilih dan kemudian melapor ke Polda. ”Buktinya ada,” tegasnya, Senin (23/5).
Gusti menuturkan, perusahaan memang menyerahkan lahan, tetapi tidak sesuai perjanjian. Mereka hanya memberikan lahan di bawah dua hektare. ”Saya melaporkan pengurus lama, tetapi tak menutup kemungkinan perusahaan terlibat,” katanya.
Menurut Gusti, tindakan pengurus lama dan perusahaan merupakan tindakan kriminal dan melakukan kredit fiktif. ”Dana itu memang untuk plasma, tapi perusahaan tidak pernah memberikan pada anggota koperasi,” katanya. (daq/ign)