SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara kembali meringkus 3 tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu dalam pelaksanaan Operasi Bina Kusuma. Ketiga pelaku yang merupakan warga Desa Sungai Tabuk, Kecamatan Pantai Lunci tersebut diamankan di Mapolres Sukamara untuk menjalani proses hukum dan terancam hukuman penjara.
Kapolres Sukamara, AKBP Rade Mangaraja Sinambela saat menggelar press release kepada sejumlah media mengatakan bahwa kronologis penangkapan ketiga pelaku narkoba tersebut berawal pada Hari Minggu 19 Juni, sekitar pukul 16.00 WIB pihak kepolisian melakukan penangkapan SR (36), penangkapan SR setelah pihak kepolisian memancing pelaku dengan berpura-pura atau menyamar menjadi pembeli dan memesan narkoba melalui sambungan telepon.
“Saat akan melakukan transaksi polisi langsung mengamankan pelaku SR bersama barang bukti sabu sebanyak 1 paket,” terang Rade, Kamis (23/6).
Setelah melakukan pengembangan terhadap penangkapan SR, polisi kembali memburu dan meringkus satu pelaku yang berinisal AN (46) di Jalan Pasir Panjang Desa Sungai Tabuk, pelaku langsung mengakui memiliki sebanyak 9 paket narkotika, pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan.
“Penangkapan pelaku AN ini setelah mendapatkan keterangan dari pelaku pertama yakni SR bahwa paket narkoba jenis sabu tersebut didapat dari AN,” ujar Rade.
Selanjutnya, dari pelaku AN yang tertangkap memiliki sebanyak 9 paket narkotika jenis sabu pihak kepolisian kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku sempat menjual satu paket sabu kepada pelaku berinisial S (41), sehingga polisi kembali memburu dan meringkus S pada hari Minggu tanggal 19 juni pukul 18.15 WIB di Kantor Desa Sungai Tabuk, Kecamatan Pantai Lunci.
Pelaku SR dan AN dikenakan primer Pasal 114 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, sedangkan pelaku S dikenakan pasal 127 Jo pasal 54 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun atau rehabilitas. (fzr/fm)