SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Jumat, 24 Juni 2016 17:28
Ckckck...Bulan Ramadan, Pengedar dan Pemakai Sabu Gencar Ditangkap
TANGKAPAN NARKOBA: Kapolres Sukamara AKBP Rade Mangaraja Sinambela (depan tengah) saat menggelar barang bukti dan tersangka tangkapan sabu-sabu, Kamis (23/6). (FOTO: FAUZIANNUR/RADAR SAMPIT)

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara kembali meringkus 3 tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu dalam pelaksanaan Operasi Bina Kusuma. Ketiga pelaku yang merupakan warga Desa Sungai Tabuk, Kecamatan Pantai Lunci tersebut diamankan di Mapolres Sukamara untuk menjalani proses hukum dan terancam hukuman penjara.

Kapolres Sukamara, AKBP Rade Mangaraja Sinambela saat menggelar press release kepada sejumlah media mengatakan bahwa kronologis penangkapan ketiga pelaku narkoba tersebut berawal pada Hari Minggu 19 Juni, sekitar pukul 16.00 WIB pihak kepolisian melakukan penangkapan SR (36), penangkapan SR setelah pihak kepolisian memancing pelaku dengan berpura-pura atau menyamar menjadi pembeli dan memesan narkoba melalui sambungan telepon.

“Saat akan melakukan transaksi polisi langsung mengamankan pelaku SR bersama barang bukti sabu sebanyak 1 paket,” terang Rade, Kamis (23/6).

Setelah melakukan pengembangan terhadap penangkapan SR, polisi kembali memburu dan meringkus satu pelaku yang berinisal AN (46) di Jalan Pasir Panjang Desa Sungai Tabuk, pelaku langsung mengakui memiliki sebanyak 9 paket narkotika, pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan.

“Penangkapan pelaku AN ini setelah mendapatkan keterangan dari pelaku pertama yakni SR bahwa paket narkoba jenis sabu tersebut didapat dari AN,” ujar Rade.

Selanjutnya, dari pelaku AN yang tertangkap memiliki sebanyak 9 paket narkotika jenis sabu pihak kepolisian kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku sempat menjual satu paket sabu kepada pelaku berinisial S (41), sehingga polisi kembali memburu dan meringkus S pada hari Minggu tanggal 19 juni pukul 18.15 WIB di Kantor Desa Sungai Tabuk, Kecamatan Pantai Lunci.

Pelaku SR dan AN dikenakan primer Pasal 114 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, sedangkan pelaku S dikenakan pasal 127 Jo pasal 54 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun atau rehabilitas. (fzr/fm)


BACA JUGA

Kamis, 28 Maret 2024 12:13

Pemkab Seruyan Ajukan RPJPD 2025-2045

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bahrun Abbas mengikuti…

Rabu, 27 Maret 2024 12:11

Pemkab Seruyan Gelar Pasar Murah di 2 Kelurahan

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, kembali melakukan aksi menekan…

Senin, 25 Maret 2024 12:11

Usaha Jasa Kutip Sampah Dinilai Prospektif

SUKAMARA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara Fakhmi Rizali…

Senin, 25 Maret 2024 12:00

Pemerintah Desa Diharapkan Turut Mengembangkan Pariwisata

KUALA PEMBUANG- Sektor Pariwisata di Kabupaten Seruyan masih menjadi salash…

Jumat, 22 Maret 2024 17:22

Pelayanan Kesehatan Bergerak hingga Pelosok Desa

KUALA PEMBUANG - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Bahrun…

Rabu, 20 Maret 2024 14:41

Pemkab Seruyan Gelar Forum Konsultasi Publik

KUALA PEMBUANG - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan…

Senin, 18 Maret 2024 11:57

Sering Berkelahi, Mabuk Lem, dan Pesta Miras, Masyarakat Akhirnya Bertindak

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, melalui Pj Bupati Seruyan…

Jumat, 15 Maret 2024 11:57

Pj Bupati Inginkan Jajanan Tradisional Dilestarikan

KUALA PEMBUANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan gencar-gencarnya membangkitkan kembali…

Rabu, 13 Maret 2024 16:47

Pasar Ramadan di Kuala Pembuang Dipenuhi Warga

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor bersama pejabat…

Selasa, 12 Maret 2024 13:34

Puluhan Pedagang Ramaikan Pasar Ramadan di Seruyan

KUALA PEMBUANG- Bulan Ramadan  yang sudah tiba, turut disambut meriah…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers