PALANGKA RAYA - Pelarian 6 tahun, Ir Bambang Hariadi Utomo selaku Direktur Produksi PT Surya Barokah (65), tersangka korupsi kasus kredit Bank Kalteng sebesar Rp 40,2 Miliar akhirnya berakhir. Pria yang merupakan incaran tim Kejaksaan Tinggi Kalteng ini ditangkap oleh tim kejaksaan agung di perumahan Cibubur Villagen Jakarta Selatan Sabtu (25/6) kemarin ,dan kini sudah ditahan di Rutan Klas II A Palangka Raya.
Bak tersangka teroris, dengan pengawalan ketat petugas Bambang Hariadi Utomo digiring ke kejati usai dijemput dari sel tahanan Kejagung. Tidak ada komentar dari pria berusia 65 tahun itu. Dia terlihat santai kala digiring petugas. Saat digiring ia menggunakan topi dan kemeja pendek serta celana panjang abu abu, tersangka tanpa ekspresi dan sempat tersenyum saat dikawal petugas.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Refli mengatakan, Bambang Hariadi Utomo sudah menjadi buronan nomor wahid Kejati Kalteng sejak tahun 2010 dan kerap kali berpindah tempat selama dalam pelariannya.
"Kami cari 6 tahun ini orang, dia kerap kali berpindah tempat, untungnya buruan ini akhirnya diringkus. Selanjutnya kita titipkan dulu ke rutan dan penanganan kasusnya akan diserahkan ke JPU. Licin ini orang, nyewa rumah dan apatermen di beberapa lokasi," ungkapnya usai menjemput tersangka dari Bandara Tjilik Riwut, Jumat malam (24/6).
Refli juga mengatakan, tersangka dijemput menggunakan pesawat komersial Lion Air, Jumat (24/6) malam usai ditangkap oleh tim kejagung. " Dua lainnya sudah disidangkan, satu masih buron tetapi tinggal penangkapan. Untuk ini penangkapan oleh tim kejaksaan agung, dan ancaman pidana 4 tahun," terangnya.
---------- SPLIT TEXT ----------
Refli melanjutkan, buronan ini sebelumnya melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit koperasi primer untuk anggotanya (KKPA). Awalnya dikucurkan PT Bank Pembangunan Kalteng kepada KUD Rukun Mas dan KUD Sumber Indah, yang melibatkan PT Surya Barokah sebagai avalist dan pelaksana pembangunan kebun plasma kelapa sawit.
Di perusahaan itu, tersangka selaku direktur produksi bersama dengan tersangka lain Selamet Andrianto alias Selamet selaku direktur keuangan, Bambang Sutikto alias Sutikto selaku Direktur Opereasional. Mereka kemudian mengelola dana kredit KKPA yng dicairkan berdasarkan MoU antara PT Surya Barokah dan kedua KUD. Tapi kemudian, kredit itu macet karena PT Surya Barokah tidak menyelesaikan pembangunan kelapa sawit seluas 4.000 Ha, tetapi hanya membangun 1.850 Ha.
Padahal lanjutnya, dana Rp 40,2 Miliar atau 79,89 % dari pagu kredit sebesar Rp 50,4 Miliar sudah dicairkan. Sampai akhirnya dugaan korupsi itu diselidiki dan menetapkan lima tersangka termasuk Bambang Hariadi Utomo.
"Tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) jo pasal 28, pasal 34, pasal 43 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat (1) serta pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkas Refli. (daq/gus)