PALANGKA RAYA – Tak seperti Badan Nasional Narkotika (BNN) Kalteng yang sepi tangkapan dan penindakan, jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Tengah selalu memiliki target, bahkan tampil trengginas dalam memberangus narkotika. Dalam kurun waktu lima hari, sejak Senin (18/7) hingga Sabtu (23/7), Polda meringkus belasan bandar dan pengedar di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Barito Timur (Bartim).
Para tersangka kini dikerangkeng dalam sel tahanan. Mereka adalah Rukanah alias Mama Deden (47) warga Jalan Cristipel Mihing, Badrudinnor alias Badar alias Joy (41) dan Sabirin (45) warga Yarussalem, Fahrudi Aspar (41) warga Tingang, Zainudin (53) warga Jalan Sapan, Tri Sutrisno (28) warga Jalan Garuda, Arianto Jagau Maseh alias Etew (28) warga Jalan Bapuyu, dan Ary Yunanto (31) warga Jalan Kalimantan. Bahkan satu diantara pelaku bernama Tris Sutrisno terpaksa diterjang timah panas petugas di bagian kaki kanan karena melawan petugas, berusaha melarikan diri, serta membuang barang bukti ke tempat lain. Mereka semua warga Palangka Raya.
Sedangkan tiga lainnya warga Kabupaten Barito Utara, yakni Sukarman Sanjaya (27) warga jalan Teratai, Sumantri (41) warga Jalan Meranti dan Joni alias Cucun (26) warga Jalan Pramuka.
Dari seluruh tersangka, polisi berhasil menyita 65 butir ekstasi, perlengkapan sabu, timbangan digital, uang tunai dan narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 55 gram serta barang bukti lain. Mereka ditangkap tim khusus Subdit I dan II dipimpin langsung AKBP Nandang Mumin Wijaya dan Kompol Bagus Setiawan.
Dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Hanya Zainudin yang mengaku narkoba miliknya dipesan dari seorang napi di Lembaga Permasyarakatan Klas II A Palangka Raya.
Kapolda Kalteng Brigjend Pol Fakhrizal melalui Dirsatnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Ahmad Shaury, Minggu (24/7), mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Termasuk menembak kaki salah satu pelaku yakni Sumantri (41) warga Barito Utara (Batara).
---------- SPLIT TEXT ----------
Menurut Shaury, kepolisian melakukan tembak di tempat karena pelaku berusaha kabur, melawan petugas, dan berkeinginan membuang barang bukti. Padahal telah diberikan tembakan peringatan saat melakukan penggerebekan dan penangkapan.
“Jadi ini hasil lima hari. Tetapi saya tegaskan ini yang ditembak tidak ada pengaruhnya atas instruksi Gubernur Kalteng, melainkan sudah sesuai SOP melakukan tindakan tegas,” tuturnya didampingi Kasubdit I AKBP Nandang Mumin Wijaya dan Kasubdit II Kompol Bagus Setiawan.
Shaury menerangkan, seluruh tersangka dikenakan pasal 112 jo 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal empat tahun dan denda Rp 8 miliar. Mereka beralasan menjual barang haram tersebut karena tergiur keuntungan besar dan cepat memperoleh uang tunai. Namun melawan hukum negara.
“Semuanya demi uang. Satu tersangka pesan di dalam Lapas Klas II A, itu menurut pelaku. Tersangka perempuan baru saja keluar tahun ini dan kini kembali ditangkap. Jadi seluruh pelaku berjumlah 11 orang. Mama Deden, Fakhrudi dan Zainudin merupakan resividis kasus serupa,” tegas Perwira Polri ini.
Dikatakan Shaury, selain menangkap tiga residivis dan menyeretnya kembali ke sel tahanan. Petugas juga berhasil meringkus Tri Sutrisno yang tercatat sebagai honorer di Dinas Pariwisata Provinsi Kalteng.
“Kita terus kembangkan. Kalteng sudah jadi pangsa pasar narkotika, makanya kita sama-sama memeranginya,” pungkasnya.
Sementara itu, Tri Sutrisno mengatakan ia berjualan narkotika karena untuk menambah penghasilan sebagai honorer. Dia pun menyesali perbuatan tersebut dan berjanji tidak mengulangi tindak kriminal itu lagi.
“Khilaf, gaji kecil menambahnya jualan sabu,” tuturnya dibalik kerengkek Mapolda kalteng. (daq/vin)