PALANGKA RAYA - Dua pemuda berinisial RK (20) warga Hiu Putih dan PT (24) warga Jalan Temanggung Tilung terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Mereka dibekuk karena mengancam akan menghabisi nyawa orang lain menggunakan senajata tajam jenis mandau, hanya gara-gara rokok.
Keduanya ditangkap di rumah masing-masing. Usai petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Palangka Raya menerima laporan pengancaman. Penangkapan dipimpin langsung Ka SPKT I Aiptu Ichwan Wahyudi bersama dengan Piket Fungsi Polres Palangka Raya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah mandau (parang) lengkap dengan sarungnya yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Mereka terbukti mengancam nyawa TM (41) warga Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Minggu (24/) pukul 18.00 WIB. Namun setelah ditangkap dan mengakui keselahannya serta usai dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai dan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Kepada petugas, TM menuturkan pengancaman terjadi oleh kedua terlapor hanya karena permasalahan rokok. Ia menolak memberikan rokok kepada terlapor hingga saat sedang barada di rumah, tiba-tiba didatangi oleh terlapor dengan mengendarai sepeda motor. Saat itu terlapor mengancam akan membunuh dirinya dengan menggunakan dua buah mandau (parang) yang dibawa oleh pelaku.
"Saya kenal dengan pelaku, mereka membunuh pakai mandau makanya saya melapor, gara-gara rokok saja," pungkas korban.
Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Erwin Situmorang, Senin (25/7) menerangkan kedua terlapor telah dimintai keterangan dan diamankan di Mapolres Palangka Raya.
Namun usai dimediasi dan dipertemukan, kemungkinan kasus teesebut tidak berlanjut karena kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargan dan kedua terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Sempat diamankan, tapi diselesaikan secara kekeluargan," tutupnya. (daq/vin)