PALANGKA RAYA – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang kian tinggi, membuat anggota Komisi C Faridawaty Darlan Atjeh prihatin. Apalagi kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan paman terhadap keponakannya di Kabupaten Kapuas. Hal tersebut tidak hanya memengaruhi fisik korbannya, namun juga mental dan kejiwaaan.
”Jujur, kalau bicara masalah kekerasan terhadap perempuan, saya agak malas. Karena ini justru memancing emosi saya sebagai seorang perempuan. Tapi, apa yang terjadi belakangan ini, saya secara pribadi prihatin,” katanya, Jumat (19/8).
Farida menuturkan, tahun ini DPRD Kalteng akan mengeluarkan dua peraturan daerah (Perda). Salah satunya Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Dengan produk hukum ini, diharapkan akan semakin mampu memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di samping aturan perundang-undangan.
”Perempuan harus dilindungi. Jadi, harus ada aturan yang kuat melindunginya. Insya Allah tahun ini Perda Perlindungan Perempuan dan Anak ini akan dikeluarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, implementasi UU yang melindungi perempuan dan anak di tingkat daerah, belum berjalan sesuai diharapkan. Seharusnya, apa saja aturan dalam peraturan tersebut, harus diimplementasikan maksimal. Selain menjamin perlindungan terhadap perempaun dan anak, hal itu juga dinilai mampu memberikan efek jera pada pelaku, karena dalam aturan tersebut juga ada sanksi hukumnya.
”Tapi ini pendapat pribadi, kalau saya sangat mendukung pelaku kekerasan diberi hukuman kebiri, seperti yang diajukan kementerian kemarin. Saya pikir ini sangat pantas dijatuhkan buat para pelaku kekerasan ini,” tegasnya. (sho/ign)