KUALA KURUN – Seorang perempuan SW (47) yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau digerebek saat asyik berbuat mesum di kamar salah satu hotel di Kota Kuala Kurun dengan seorang kontraktor dari Kecamatan Tewah yakni IW (46).
Kejadian ini bermula pada Minggu (21/8) pukul 01.00 WIB dini hari, mereka digerebek oleh anggota Polsek Kurun, perwakilan RT, Batamad dan pihak keluarga SW (47) di salah satu hotel di Kota Kuala Kurun.
Saat digerebek, posisi mereka dalam keadaan tertidur pulas saling membelakangi. Keduanya dalam kondisi setengah bugil dan hanya mengenakan celana dalam.
”Saat digerebek, mereka terbangun dan langsung mengenakan pakaian. Setelah itu, baru mereka dibawa dan diamankan di Mapolsek Kurun. Penggerebakan disaksikan oleh beberapa orang keluarga dari wanita dan perwakilan RT setempat,” ucap ED (50) suami dari istri yang berselingkuh saat dibincangi wartawan, Minggu (21/8) malam.
Sementara, Kapolres Gumas AKBP Pria Premos SIK melalui Kapolsek Kurun Iptu I Gede Arya Dharmika membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Kuala Kurun.
”Memang benar ada pasangan suami istri yang digerebek dengan tidak menggunakan pakaian dan hanya menggunakan celana dalam. Setelah itu, kami langsung membawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” katanya di ruang kerjanya, Senin (22/8) siang.
Saat ini, kata dia, IW (46) sudah dimintai keterangan setelah digerebek. Sementara SW (47) baru dilaksanakan Senin (22/8), karena menunggu penyidik polwan.
Sepasang laki-laki dan perempuan yang selingkuh ini, masih diamankan dan diawasi 1x24 jam anggota Polsek Kurun dan dikenakan wajib lapor setiap hari, selama satu minggu.
”Kami belum bisa menyampaikan penjelasan lebih detail, bagaimana kedepannya. Ini harus dilakukan sesuai prosedur yang ada. Saat ini, kedua pasangan selingkuh ini masih dalam pengawasan pihak Polsek Kurun untuk tidak keluar dari wilayah Kabupaten Gumas tanpa seizin dari polsek,” terangnya.
Menurutnya, apabila memang benar terbukti berselingkuh, maka akan dikenakan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjinahan dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama sembilan bulan.
Sementara, dari pihak keluarga SW (47), yakni LN (43) mengungkapkan bahwa sebelum kejadian penggerebekan, suami SW (47) yakni ED (50) pada Minggu (8/5) pukul 21.00 WIB lalu juga pernah digerebek sedang berduaan dengan seorang perempuan RM di Jalan Sudiro, Kabupaten Lamandau.
”Ini kami buktikan dengan surat pernyataan dari Ketua RT setempat yang telah melakukan penggerebekan terhadap ED (50),” tuturnya.
Dia mengakui, antara SW dan ED memang sudah punya masalah dan mereka berdua sudah tidak serumah lagi. Bahkan, SW pernah mengajukan kepada Bupati Lamandau untuk mengajukan cerai, tetapi suaminya ED tidak bersedia bercerai.
”Alasan SW mengajukan cerai, karena suaminya juga pernah di gerebek selingkuh,” pungkasnya. (arm/fm)