PALANGKA RAYA – Badan Nasional Narkotika (BNN) Kalteng kembali unjuk gigi. Dua bandar, pengedar, sekaligus pengguna narkotika dibekuk, yakni MR (29) dan MH (31). Keduanya dibekuk di rumahnya masing-masing di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/8) dan Minggu (21/8).
MR merupakan ASN Departemen Perhubungan dan bertugas di Bandara Iskandar Pangkalan Bun. Wanita itu mengaku mengambil dan menyuplai barang haram dari seorang narapidana di Lapas Pangkalan Bun.
Kepala BNN Kalteng Kombes Pol A Kadarmanta, Jumat (26/8), mengatakan, pelaku baru bisa dipublikasikan karena pihaknya langsung mengembangkan kasus itu. Dia menduga pelaku merupakan jaringan antarprovinsi dan memiliki barang lebih dari yang sudah diamankan.
Menurut Kadarmanta, MR mengaku sudah beberapa bulan menjadi pengedar dan bertransaksi melalui ponsel. Sedangkan MH, yang merupakan pekerja swasta, mengambil barang dari MR. Keduanya telah diamankan dan meringkuk dalam sel tahanan BNN Kalteng.
Kadarmanta menegaskan, keduanya telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo 114 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal empat tahun penjara dan atau denda Rp 8 miliar.
Kadarmanta mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi bahwa kediaman MR kerap digunakan untuk pesta dan transaksi narkotika. Anggota BNN Kalteng langsung menyelidiki dan melakukan penggeledahan. MR berhasil diringkus tanpa perlawanan. Aparat juga mengamankan barang bukti.
---------- SPLIT TEXT ----------
Keesokan harinya, lanjutnya, MR berkicau ada pengedar lain yang sering mengambil barang haram itu dengannya. Petugas kembali berhasil meringkus MH di kediamannya dan menemukan barang bukti narkotika.
Kadarmanta belum diketahui apakah ada ASN lain terlibat dalam jaringan keduanya. Mereka juga masih menyelidiki bandar besar penyuplai narkotika kepada kedua tersangka. ”Ngakunya sendiri, tetapi saya yakin mereka adalah jaringan besar. Apalagi MH adalah ASN di bandara. Apakah ada lain kita kembangkan,” ujarnya.
Terkait keterlibatan narapidana di Lapas Pangkalan Bun, Kadarmanta menegaskan, ia akan berkoordinasi dengan Kemenkumham Kalteng untuk pemeriksaan. ”Ini jaringan lapas dan kami akan koordinasi untuk tindak lanjut. Tapi Kakanwilkumham menyuruh memeriksa narapidan itu,” ujarnya.
Sementara itu, MR mengakui barang haram tersebut miliknya dan akan dijual kepada pelanggan. Dia juga mengaku sebagai petugas bandara dan sudah beberapa bulan menjadi pengedar sekaligus pengguna narkotika. ”Iya, saya akui semua,” tandasnya. (daq/ign)