PALANGKA RAYA – Pengakuan Nehemia Herry sebagai salah satu wartawan Tabloid Lalu Lintas dan Kriminalitas ternyata tidak benar. Warga Jalan Rindang Banua yang ditangkap usai memeras di warung remang-remang di Jalan Lingkar Luar Mahir Mahar, mencatut nama Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli dan Kasat Reskrim Erwin H T Situmorang, ternyata tidak bisa dikategorikan sebagai wartawan.
Hal itu terungkap setelah Kabiro Kalteng Tabloid Lalu Lintas dan Kriminalitas Nade Mahis mendatangi Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu, Senin (29/8). Nade mengakui tidak ada wartawan bertugas di Palangka Raya selain dirinya dan tidak ada pula nama Nehemia Herry sebagai wartawan di tabloid tersebut.
Kepada awak media, Nade menerangkan tidak pernah wartawan Tabloid Lalu Lintas dan Kriminalitas diperintahkan atau disuruh melakukan pemerasan apalagi mencatut nama pimpinan Polri. “Bukan orang kami dan itu mereka tidak tercantum, ID card dan lainnya mencetak di jalan K S Tubun dan mencontoh milik saya,” ungkapnya.
Nade menjelaskan tabloid tersebut tidak diedarkan secara umum kepada masyarakat. Melainkan hanya diberikan kepada unsur kepolisian dan itupun diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut bayaran. “Terbitan untuk Polri dan tidak diedarkan ke masyarakat umum. Di Pangka Raya hanya satu saja, yakni saya,” tegasnya.
Ia juga menegaskan mengutuk perbuatan tersangka mengatasnamakan Tabloid Lalu Lintas dan Kriminalitas dan mencoreng nama tabloid yang ia pegang.
“Jujur kami keberatan dan kepada masyarakat atau anggota Polri bila ada mengaku silahkan tangkap dan kami tidak bertanggung jawab. Kami yang tercoreng atas ulah oknum tersebut. Ingat wartawan adalah profesi mulia dan jangan dicoreng oleh perbuatan yang tidak baik,” pungkasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Palangka Raya Erwin H T Situmorang mengatakan tersangka Nehemia Herry masih mendekam dalam sel tahanan. Proses hukum dan tindakan pemeriksaan masih dijalani oleh tersangka. Penangguhan penahanan pun terpaksa ditolak karena dikhawatirkan tak koorporatif dan melarikan diri.
Menurut Erwin tidak ada perlakukan khusus kepada tersangka. Ia pun berharap kepada masyarakat untuk melapor bilamana ada oknum-oknum melakukan pemerasan dan melanggar aturan hukum.
“Laporkan dan akan kami tindaklanjuti. Untuk tersangka masih ditahan dan menjalani pemberkasan,” pungkas Perwira Polri ini.
Seperti diberitakan, Nehemia Herry melakukan pemerasan di warung remang-remang di Jalan Lingkar Luar Mahir Mahar. Ia juga mencatut nama Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli dan Kasat Reskrim Erwin H T Situmorang. Dia mengaku mengenal dan mampu mengurus permasalahan hukum kepada kedua perwira polri itu.
Barang bukti berupa Id card bertulis tabloid Lalulintas dan kriminalitas, kartu nama dan airsoft gun telah diamankan. Termasuk uang tunai Rp 500 ribu. Kini tersangka telah ditetapkan tersangka pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman lima tahun penjara. (daq/vin/gus)