PALANGKA RAYA – Enam truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Palangka Raya. Truk BBM tersebut diduga tak memiliki dokumen resmi pengangkutan BBM alias ilegal.
Tangki berisi 10.000 liter solar itu diamankan dari berbagai perusahaan saat polisi menggelar penyelidikan dan pengembangan. Polisi mencurigai truk itu saat melintas di Pahandut Seberang, Kawasan Bukit Rawi, Senin (5/9) malam.
”Ada tangkapan BBM, tetapi masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik berkaitan dengan izin dan dokumen pengangkutan. Jika ada nanti ditemukan unsur pelanggarannya, saya akan sampaikan,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Erwin Situmorang, Selasa (6/9).
Abidin (48), salah satu sopir truk BBM mengaku hanya pengantar. Dia menegaskan, dokumen atau surat-menyurat pengangkutan BBM sudah sah dan legal. Abidin tak menduga bakal diamankan karena pengejaran dilakukan anggota berpakaian sipil menggunakan mobil.
”Tidak tahu jika yang memberhentikan di tengah jalan Trans-Kalimantan itu adalah polisi. Setelah melintasi Jembatan Kahayan, setelah diamankan mereka mengaku polisi dan meminta ke Polres Palangka Raya,” ujarnya.
Menurut Abidin, ia harus menunjukkan dokumen resmi agar bisa kembali jalan dan mengantar BBM ke pemesan. ”Saya tidak berani mengangkut bila tak berizin. Tapi bos sudah tahu kami diamankan,” ujarnya. (daq/ign)