KASONGAN - Sejumlah SKPD di lingkup Pemkab Katingan dipastikan bakal mengalami perombakan besar-besaran. Ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. PP tersebut disikapi Pemkab setempat dengan cepat.
Hal itu ditandai dengan diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kepada DPRD setempat, guna dibahas bersama.
Berdasarkan usulan pihak eksekutif setempat, raperda itu memuat sebanyak 18 dinas, 3 badan, 1 inspektorat dan 2 sekretariat atau berjumlah 24 SKPD. Namun di sisi lain, pihak anggota komisi I DPRD Katingan H Fahmi Fauzi menegaskan bahwa idealnya Pemkab Katingan hanya perlu 16 buah SKPD saja, yaitu 10 dinas, 3 badan, 2 sekretariat dan 1 Inspektorat
Fahmi mengatakan jika alasan pengerucutan atau perumpunan SKPD ini sederhana dan sangat beralasan. ”Pertama penghematan biaya karena situasi keuangan negara kita dalam keadaan seperti ini. Lalu dalam rangka reformasi birokrasi, sebab kalau kebanyakan SKPD akhirnya membuat pembiayaan makin bengkak,” ucap Fahmi yang membidangi hukum dan pemerintahan itu.
Mantan Ketua Balegda itu menjelaskan, dasar penggodokan kembali organisasi perangkat daerah di beberapa dinas, kantor dan badan sesuai dengan rumpunnya itu berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Penataan Perangkat Daerah.
”Contohnya menurut kami yaitu Dinas Pendidikan kedepan digabung dengan kebudayaan, pariwisata, perpustakan dan arsip, pemuda dan olahraga. Kemudian dinas pertanian juga bisa digabung dengan ketahanan pangan dan yang serumpun lain,” pungkasnya.
Berdasarkan pengamatan, dalam pasal 40 PP 18 tahun 2016 tentang Penataan Perangkat Daerah menyebutkan, regrouping SKPD tersebut antara lain, bidang pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata. Dari situ, dimungkinkan terdapat dua dinas yang akan digabung, yakni Dinas Pendidikan dan Disporbudpar.
Kemudian bidang kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan catatan sipil, serta pemberdayaan masyarakat dan desa. Terdapat 2 dinas dan 2 badan yang berpotensi digabung. Antara lain, Dinkes, Disdukcapil, Badan PPA KB dan Badan PMPD.
Pada pasal itu juga disebutkan tentang bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Pemkab Katingan punya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Satpol PP yang membidangi itu. Dibidang penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, energi dan sumberdaya mineral, transmigrasi, dan tenaga kerja. Bidang-bidang itu kini terdapat di Disperindagkop dan UKM, dan Dinsosnakertrans.
Lalu bidang komunikasi dan informasi (Kominfo), statistik dan persandian. Bidang Kominfo dan statistik kini terdapat di Dishubkominfo dan Badan Statistik Katingan, sementara persandian belum cukup dikenal.
Lalu bidang perumahan dan kawasan pemukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan. Terdapat 5 dinas, 1 kantor dan 2 badan di bidang itu, antara lain Dinas PU, Dishubkominfo, Dishut, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kantor Pertanahan, BLH dan Badan Ketahanan Pangan.
Yang terakhir adalah bidang perpustakaan dan kearsipan. Bidang tersebut sudah ada di Kantor Perpusda, Arsip dan Dokumentasi. Kendati demikian, sampai saat ini belum ada kejelasan secara resmi dari pihak Pemkab Katingan atas regrouping yang direncanakan atau diajukan ke DPRD teraebut. (agg/oes)