PALANGKA RAYA - Penyaluran gas Liquid Petrolium Gas (LPG) alias elpiji bersubsidi atau gas elpiji 3 kilogram diduga selama ini disalurkan oleh pemerintah pusat tidak tepat sasaran. Parahnya lagi banyak gas elpiji 3 kilogram selama ini bukan dimanfaatkan oleh rakyat kecil, melainkan masyarakat yang mampu membelinya. Sedangkan rakyat kecil diduga sangat jarang menggunakan gas elpiji 3 kilogram itu.
Dengan hal adanya informasi tersebut, Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya Ida Ayu Nia Anggraini mengatakan, selama ini banyak gas elpiji 3 kilogram di sebar oleh pemerintah pusat yang diduga tidak melibatkan pemerintah daerah. Ternyata masih banyak tidak tepat sasaran dan tidak merata pembagiannya. Tujuannya sebenarnya memberikan gas tersebut secara gratis. Dalam perjalanannya, gas elpiji 3 kilogram yang disubsidi pemerintah pusat, ternyata selama ini banyak digunakan oleh masyarakat kategori mampu, bukan yang benar-benar membutuhkan.
"Masih banyak pembagian tabung gas elpiji 3 kilogram yang tidak tepat sasaran. Sehingga rakyat kecil yang seharusnya membutuhkan, malah mereka harus membeli. Sedangkan gas dan tabung elpiji 3 kilogram itu, sangat banyak digunakan masyarakat yang mampu," kata Ida Ayu Nia Anggraini, akhir pekan kemarin.
Ida menjelaskan, selama ini gas elpiji tersebut dijual dengan seenaknya oleh pedagang. Diduga lantaran instansi terkait di daerah setempat kesulitan melakukan tindakan tegas.
“Apabila banyak pedagang menjual dengan hasil subsidi, saya yakin itu adalah mengambil hak orang lain. Kalau bisa dinas terkait segera membuatkan Harga Eceran Terendah (HET) aturan jualnya. Selama ini para pedagang seenaknya mengambil keuntungan, dengan cara menjual harga sesuka hatinya," kata Ida ketika menyampaikan ke pada awak redaksi, kemarin.
Politisi Partai Gerindra ini menuturkan, apabila dinas terkait mengatur HET, bisa meminta bantuan aparat untuk melakukan pengecekan terhadap pedagang yang mengambil keuntungan lebih tinggi.
"Apabila hal ini dilakukan, saya yakin bahwa semua yang diinginkan pasti terkabul, asal serius melaksanakannya,” tandasnya. (rm-78/vin)