SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 14 September 2016 11:36
Lima SKPD Belum Input Laporan Hasil Pekerjaan
Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia.(DOK. RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia memimpin rapat yang beragendakan evaluasi kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya. Dari hasil pertemuan itu, dirinya menjelaskan ada lima SKPD yang sampai saat ini belum menginput data hasil pekerjaannya dengan menggunakan Sistem Akutabilitas Kerja Pemerintah (SAKIP) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Lima SKPD itu juga engan di sebutannya lantaran nantinya SKPD itu bakal mengisi input pekerjaannya dengan sistem yang belum lama ini diluncurkan oleh Inspektorat Kota Palangka Raya untuk diterapkan. 

"Untuk 27 SKPD sudah melaporkan hasil kinerjanya untuk pertengahan tahun ini. Hanya saja masih ada SKPD yang belum menginput hasil pekerjaannya dengan menggunakan program Sakip dan Lakip ini," kata Riban kepada awak media, Selasa (13/9) di Palangka Raya. 

Sebagai orang orang nomor satu di lingkup Pemkot setempat, Riban juga mendesak untuk segera menginput data hasil kinerja lima SKPD itu. Bahkan program Sakip dan Lakip juga turut disorotnya, bagaimana kinerja sistem tersebut akurat apa tidak dalam menyelesaikan laporan kinerja di tiap SKPD yang ada. Ia juga mewanti-wanti SKPD yang kinerjanya kurang memuaskan, contohnya dengan nilai dibawah 70 persen scorer yang dikerjakannya selama ini. 

"Untuk sistem ini boleh saja, tapi untuk scorer (nilai) yang dikerjakan benar-benar sesuai tidak dengan pekerjaan kita di lapangan, ucap wali kota bergelar doktor itu. 

Dia menjelaskan, dengan menggunakan Sakip dan Lakip ini juga, pihaknya tidak menekan tiap SKPD dengan mematok anggka 100 atau 90 scorernya/persennya. Melainkan dengan sistem yang ada ini janganlah tiap SKPD mendaptakan scorer dibawah angka kurang dari 60. Guna laporan pekerjaan standar hasilnya, maksimal SKPD dapat mengantongi scorer 70 persen guna hasilnya juga maksimal yang di kerjakan di lapangan. 

"Kalau scorernya dibawah 60, gimana dengan kinerjanya di lapangan. Ini yang saya tekankan agar kinerja kita bagus serta laporannya juga bagus, kita wajib menyelesaikan masalah atau kendala yang kita hadapi selama ini. Kalau hal itu sudah, tentunya laporan pun nyaman di input ke sistem Sakip dan Lakip sesuai dengan aturan yang sudah di MoU (nota kesepahaman)kan kepada setiap SKPD di jajaran pemerintah kota Palangka Raya," tegasnya. 

Sementara itu Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan menambahkan, dirinya sangat berharap kepada agar laporan tiap SKPD selalu baik. Maka Sakip dan Lakip adalah pengontrol tiap SKPD, agar akuntabilitas Pemko dari C bisa naik menjadi B. 

"Saya sangat berharap kita bisa melaporkan hasil kinerja kita dengan baik dengan menggunakan format Sakip dan Lakip, sesuai dengan arahan wali kota. Sakip Lakip juga menjadi indikator tempat pengontrolan kinerja setiap SKPD," tegas Alman. (rm-78/vin)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers