PALANGKA RAYA – Sejumlah organisasi perlindungan satwa liar menggelar kampanye damai, Rabu (14/9) di ruas Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya. Mereka mendesak agar peredaran dan penggunaan senapan angin diperketat. Tuntutan ini disampaikan karena keberadaan senapan angin dinilai sangat membahayakan bagi satwa liar, khususnya satwa liar yang dilindungi.
Sepanjang 2004 sampai 2016, setidaknya ada 23 kasus yang tercatat untuk penembakan orangutan dengan senapan angin. Orangutan mengalaimi kondisi kritis, cacat permanen hingga mengalami kematian. Bahkan dalam beberapa kasus, pemburu kebanyakan menembak induk orangutan untuk mendapatkan anaknya sebelum diperdagangkan.
“Kebanyakan orangutan yang mati tertembak karena diburu dan bukan karena menyerang manusia. Orangutan yang terluka bahkan mati karena senapan angin,” kata Koordinator Kampanye, Satria Dwi Angga Sihantoro.
Ia menyebutkan peredaran termasuk penggunaan senapan angin seharusnya ada pengawasan. Ini disampaikan karena dalam penggunaannya, senapan angin tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Pihak terkait,dalam hal ini kepolisian harus melakukan pengawasan. Keberdaaan senapan angin sudah tidak sesuai aturan lagi penggunaannya. Padahal untuk menggunakan senapan angin ini tidak boleh sembarangan karena ada aturannya,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Olahraga, sudah jelas menyiratkan bahwa penggunaan senapan angin ada aturannya.
Pada pasal 4 ayat 3 disebutkan, senapan angin digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target. Serta dilanjutkan pada pasal 5 ayat 3 bahwa penggunaannya dilokasi pertandingan dan latihan.
“Berarti dengan adanya aturan tersebut, sudah jelas bisa disimpulkan bawha peredaran dan penggunaan senapan angin tidak boleh sembaranngan. Ada aturannya, dan pasti itu harus dijalankan,” ucapnya.
Maka dari itu pihaknya menyampaikan pernyataan sikap pada pihak kepolisian terkait perdaran senapan angin ini. Ada dua poin dalam pernyataan ini, pertama meminta Kapolri sebagai pemegang otoritas penuh sebagai pengawasan peredaran senjata api dan senapan angin perlu memperketat peredaran dan penggunaan angin.
Sementara itu pada poin kedua, pihanya meminta kepolisian melakukan razia dan penegakana hukum karena banyak kasus penyalahgunaan senapan angin untuk berburu satwa liar.
“Upaya konservasi satwa liar akan terhambat jika perburuan tetap berlangsung. Kapolri harus bisa mengambil langkah tegas terkait hal ini,” ucapnya.
Sementara itu terkait maraknya perburuan orangutan, dia berpendapat karena harga jualnya yang cukup menggiurkan diperdagangan ilegal. Ditangan pertama saja, ucapnya, bisa mencapai Rp 1-5 juta. Jika sudah keluar dari Kalimantan, harganya bisa mencapai Rp 10 juta keatas.
“Bahkan kalau sudah bisa lolos ke luar negeri, harganya bisa ratusan juta. Inilah yang membuat orang-orang tergiur berburu orangutan,” katanya.
Kampanye damai ini serentak dilakukan di sepuluh kota, yakni Aceh, Pelembang, Pekanbaru, Bandung, Jogjakarta, Solo, Malang, Surabaya, Samarinda dan Palangka Raya. (sho/vin)