KUALA KURUN – Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) saat ini menangani 23 kasus yang membelit Aparatur Sipil Negara (ASN) ”nakal” di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas).
Wakil Bupati Gumas Rony Karlos mengatakan, 23 kasus itu terdiri dari beragam permasalahan, salah satu yang cukup menonjol masalah kedisiplinan ASN, yakni absensi kepegawaian. Namun sampai saat ini, putusan untuk ASN ”nakal” belum final karena masih terus dilakukan evaluasi.
“Kita masih mengumpulkan data-data akurat. Perlu kehati-hatian dalam mengambil keputusan, karena ini menyangkut mata pencaharian seseorang,” ucap Rony diruang kerjanya usai memimpin Rapat Evaluasi Disiplin ASN, Kamis (15/9).
Dalam menentukan sanksi bagi ASN yang tidak disiplin, lanjut dia, tentunya membutuhkan data-data yang valid, akurat dan tertulis, serta tidak sembarangan dalam memberi sanksi tanpa bukti-bukti yang kuat. Melalui rapat tersebut, pihaknya mengumpulkan data-data yang dibutuhkan sebelum menjatuhkan sanksi.
”Rapat tadi bukan yang terakhir, karena masih akan ada rapat lebih lanjut untuk membahas kasus tersebut. Pasalnya, dalam menjatuhkan sanksi, masih mempertimbangkan hal-hal terkait mata pencaharian, dasar hukum, serta tahapan-tahapan yang harus dijalani,” terang Rony yang juga menjabat sebagai Ketua Bapek Kabupaten Gumas.
Secara keseluruhan, kata Rony, tingkat kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab Gumas masih cukup bagus. Dia pun berpesan kepada seluruh ASN dan tenaga honorer, agar selalu bekerja sesuai aturan yang berlaku serta meningkatkan kedisiplinan mereka. (arm/fin)