PALANGKA RAYA - Sebagai bentuk antisipasi penertiban kawasan pasar kahayan bisa berjalan dengan lancar, pihak Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bakal menjaga kawasan yang bakal disterilkan dari Pedagang Kreatif Lapangan (PKL).
Seperti halnya yang diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Baru I Sangkai, dalam bulan ini apabila tak ada halangan, dipastikan pihaknya bakal menurunkan sejumlah personel yang nantinya diletakkan di pos depan Pasar Kahayan bagian atas.
"Kehendak kita kemarin bulan ini sudah ada yang menjaga di kawasan setempat. Tetapi masih menunggu pematangan terutama dalam hal pendanaan alias anggaran,” ucap Baru, kemarin.
Nantinya, tidak hanya dari Satpol PP yang menjaga keamanan sekeliling Pasar Kahayan tersebut, ujarnya, tapi juga melibatkan aparat gabungan dari kepolisian dan pihak TNI, tepatnya instansi yang memiliki kewenangan dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Sehingga diperkirakan anggota gabungan yang berjaga itu berjumlah sekitar 15 hingga 20 orang.
Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya itu menegaskan pula, titik-titik yang bakal disterilkan pada tahun ini meliputi Jalan Tjilik Riwut mulai dari depan kantor Pemko hingga ke arah Bundaran Besar, Jalan Mendawai. Selanjutnya Jalan A Yani, Jalan Bangka, Jalan Halmahera, Jalan dr Murdjani, Jalan Diponegoro, Jalan Bukit Keminting, Jalan Tilung, dan Jalan Adonis Samad.
“Kita bersama tim penegak perda akan terus mengejar target yakni mewujudkan kota yang benar-benar sesuai dengan jargonnya yaitu 'kota cantik'. Apabila PKL bisa diatur kitapun juga enak dalam sege hal apapun, yaitu dari segi pandangan kota yang indah dan mencerminkan kepribadian penghuni suatu kota itu," jelasnya.
Selanjutnya, sambung dia, sosialisasi terhadap para pedagang yang berjualan di area yang telah disebutkan itu pun diakuinya telah dilaksankaan, dan hingga kini masih terus diserukan. Di mana sambil berjalannya upaya penertiban, sosialisasi pun tetap berlanjut.
Bahkan berdasarkan pantauan Radar Palangka sudah ada salah satu titik tempat PKL mangkal dan strategis sudah dilakukan penyegelan oleh petugas dengan cara memberi garis polisi (police line). Itu artinya PKL dilarang keras berjualan di lokasi yang sudah mereka beri garis polisi tersebut. (rm-78/vin/gus)