PALANGKA RAYA - Kalangan legislatif yang duduk di DPRD Kota Palangka Raya mendukung niat Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menertibkan kendaraan plat non KH seliweran di Kalteng. Plat non KH itu rata-rata berada di perusahaan.
Namun pertanyaannya, bagaimana dengan masyarakat yang menggunakan plat non KH dan berasal dari provinsi tetangga. Takutnya, masyarakat yang melancong ke provinsi tetangga juga mendapatkan perlakuan yang sama atau dilarang masuk ke daerah tersebut lantaran tidak menggunakan plat daerah yang dituju.
At Prayer mengatakan, statemen gubernur wajib di kaji ulang sebelum hal ini diberlakukan di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila, Kalimantan Tengah dan Kota Palangka Raya khususnya.
Untuk plat non KH yang diduga kuat banyak digunakan pihak perusahaan tambang dan sawit yang ada di tiap daerah, Gubernur wajib membuat peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur hal itu, agar ada landasan hukumnya.
"Kalau ada aturan hukum serta perda yang mengatur tentunya bisa dilaksanakan. Yang menjadi permasalahan bagaimana perusahaan mau mengganti plat KH, kalau truk yang beroperasi di perusahaan itu kredit tidak cash belinya. Ini yang wajib dipikirkan sebelum menindak hal tersebut," kata At Prayer, Senin (19/9).
Ia menjelaskan, sebaiknya kewajiban penggunaan plat non KH yang dimiliki oleh perusahaan itu bisa dialihkan ke dana CSR (untuk sementara) sesuai dengan jumlah berapa unit yang dimiliki perusahaan tersebut.
"Maksudnya begini, kalau mengubah plat non KH ke KH itu sangat sulit, sebab kendaraan yang ada di perusahaan itu tidak memiliki BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)nya alias masih kredit. Kalau dipindahkan ke plat KH apakah mau Samsat setempat, sedangkan BPKBnya berada di luar Kalimantan. Maka dari itu lebih baik kendaraan tersebut di kenakan CSR saja per unitnya khususnya perusahaan yang banyak menggunakan plat non KH," ucap At Prayer.
Politisi Nasdem ini takutnya apabila hal itu tetap diterapkan, para investor yang sudah menanamkan modalnya di sini, dengan adanya hal tersebut, bakal menarik diri untuk mengembangkan usahanya di tanah Dayak yang memiliki filosofi Huma Betang.
"Itu salah satu bakal dampak dari kebijakan orang nomor satu di lingkup Pemprov Kalteng ini. Namun hal itu belum diberlakukan, dan masih bisa dilakukan koordinasi dan dilakukan kajian ulang sebelum hal tersebut benar diberlakukan di Kalteng dan Kota Palangka Raya," tandasnya. (rm-78/vin/gus)