PALANGKA RAYA – Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Palangka Raya berhasil meringkus pengedar narkotika, Abdullah (35). Warga Jalan Tjilik Riwut km 31 ini ditangkap saat penggerebekan di Jalan Betutu, kawasan Jalan Rajawali, Palangka Raya, Selasa (20/9).
Dari tangan Abdullah, petugas BNN berhasil mengamankan dua ons narkotika jenis sabu senilai Rp 400 juta, bong, dua ponsel, dompet, uang tunai Rp 500 ribu, dan bukti lainnya. Saat diamankan, barang haram itu disimpan dalam kotak ponsel di bawah pohon pisang. Kuat dugaan pelaku merupakan jaringan besar wilayah Kalimantan dan Jawa.
Pelaku telah diamankan di kantor BNN Palangka Raya untuk diperiksa secara intensif. Petugas rencananya akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam. Pelaku mengaku sudah empat kali bertransaksi dan mendapat upah Rp 10 juta.
Kepala BNN Palangka Raya M Soejai mengatakan, penangkapan langsung dipimpin Kasi Pemberantasan BNN Kota Kompol Aning Priandari. Pelaku sudah diincar sejak beberapa bulan. Barang haram itu dipasok dari Banjarmasin.
”Kita incar bulanan dan lidik seminggu, hingga oleh satgas BNN bisa ditangkap. Ini bandar besar dan jaringan Jawa dan Kalimantan," tuturnya.
Soejai menambahkan, penangkapan merupakan hasil lidik dengan mengawasi beberapa truk tangki hingga berujung penggerebekan dan berhasil meringkus pelaku. ”Sudah lama menguntit mobil tangki dan kami ikuti terus hingga penggerebekan. Sabu ini diedarkan ke seluruh kabupaten," pungkasnya.
Kepala BNN Kalteng Kombes Pol A Kadarmanta mengapreasiasi penangkapan pengedar kelas kakap itu. Dia berharap ke depan bisa lebih banyak lagi. ”BNN Provinsi juga sedang proses mengungkap lebih besar. Target bandar besar di Kalteng," ujarnya.
Sementara itu, Abdullah mengaku hanya mengantar barang itu dan sudah empat kali bertransksi. Dia diupah sebesar Rp 10 juta dan hanya berkomunikasi melalui ponsel serta diarahkan bandar besar.
”Sabu dilempar di pinggir jalan. Untuk menghidupi keluarga dan tergiur," tandasnya. (daq/ign)