PALANGKA RAYA – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya tentang Kebersihan dinilai perlu didukung pengawasan menggunakan teknologi. Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Riduanto mengusulkan agar Closed Circuit Television (CCTV) dipasang di kawasan tempat pembuangan sampah sementara.
”Dipasangnya CCTV di tiap TPS sangat diperlukan untuk mengatur ketaatan dan kedisiplinan masyarakat agar berperilaku hidup bersih dengan tidak membuang sampah sembarangan,” kata Riduanto, Rabu (21/9).
Riduanto menuturkan, rencana pemkot menerapkan perda disertai sanksi maupun denda direspons positif kalangan DPRD Kota Palangka Raya. ”Meskipun perda kebersihan baru bisa diberlakukan setelah dianggap selesai dibahas, namun perencanaan ke depan harus matang,” ujarnya.
Dengan adanya CCTV, lanjut Riduanto, akan memperkuat sanksi maupun denda yang diberikan kepada pelanggar. Sistem tersebut dapat diterapkan, apalagi pemkot tengah melakukan penjajakan pengembangan Smart City yang berorientasi pada ilmu pengetahuan dan teknologi.
”CCTV dapat menjadi bagian dari penunjang penegakan perda kebersihan dengan pola pengaturan yang terintegrasi dengan sistem yang sudah diatur. Apabila melihat penanganan dan pengelolaan kebersihan di kota besar lainnya, banyak kota besar yang sudah menerapkan sistem tersebut di sejumlah titik tempat pembuangan sampah,” tuturnya.
Jadi, lanjut Riduanto, ketika ada orang yang membuang sampah sembarangan, akan kelihatan. Kemudian, yang memonitor CCTV saling koordinasi dengan petugas lainnya dan mencari pelanggar.
”Cara seperti ini dapat menjadi bagian penanaman kedisiplinan, sehingga masyarakat berpikir bila ingin membuang sampah tidak pada tempatnya,” tandasnya. (rm-78/ign)