PALANGKA RAYA – Sabu seberat 2 ons senilai Rp 400 juta yang diamankan dari Abdullah (35), rencananya bakal diedarkan di kalangan sopir tangki dan mahasiswa. Bandar narkotika tangkapan Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Palangka Raya itu ditetapkan tersangka.
”Kini tersangka masih ditahan di sel tahanan BNN Kota. Kita masih melakukan pengembangan karena diduga sabu milik tersangka lebih dari 2 ons,” kata Kepala BNN Palangka Raya M Soejai didampingi Kasi Pemberantasan Kompol Aning Priandari, Rabu (21/9).
Sopir truk tangki itu dijerat Pasal 112 dan 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik menjerat Abdulah dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.
Soejai menuturkan, pihaknya akan terus berusaha mengungkap jaringan Abdullah. Sebab, diduga jaringan tersebut memiliki narkotika lebih dari satu kilogram dan sudah lama beraksi serta memiliki pelanggan maupun pembeli tetap.
”Pokoknya ini harus tuntas, karena tangkapan ini diapresisasi BNN Pusat. Katanya personel sedikit, tetapi bisa mengamankan barang sebanyak itu,” ujarnya.
Sementara itu, Nanawati (49), mertua pelaku mengaku kecewa dan sakit hati Abdullah mengedarkan sabu. Dia hanya mengetahui menantunya kerja di Palangka Raya melangsir bahan bakar minyak (BBM).
”Kalau tahu pasti melarang. Jika Abdullah dijatuhi hukuman berat, kami hanya bisa pasrah,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Abdullah ditangkap di Jalan Betutu dengan dua ons narkotika senilai Rp 400 juta, bong, dua unit ponsel, dompet, dan uang tunai Rp 500 ribu. Sabu disimpan dalam kotak ponsel dan diletakkan di bawah pohon pisang. (daq/ign)