PALANGKA RAYA – Permasalahan yang terjadi di tubuh Perusahaan Daerah Isen Mulang (PDIM) ternyata sudah sampai telinga Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio. Tepatnya bangunan depo/tempat penyimpanan bahan bangunan usaha yang dikembangkan PDIM, ternyata tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) nya. Parahnya lagi tanah yang dibangun depo itu juga diduga kuat bersengketa dengan masyarakat.
"Apa yang dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan Kota Palangka Raya itu sudah benar menghentikan pembangunan depo bahan bangunan milik PDIM. Sampai saat ini juga belum diketahui betul bagaimana pihak PDIM bisa mendapatkan tanah serta membangun depo tersebut. Apakah persetujuan pengawas PDIM atau bagaimana," kata Mofit saat disambangi Radar Palangka di Balai Kantor Wali Kota, Jumat (23/9).
Mengenai dana, kata Mofit, pihak PDIM memang mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya. Dana penyertaan yang diberikan itu sudah inklut dengan biaya oprasional usaha yang bakal dibuat mereka, kemudian gaji untuk karyawan serta direksi PDIM. Mengenai berapa dana yang sudah dihabiskan ketika permasalahan ini mencuat, tentunya pihaknya bakal mempertanggungjawabkan pada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng. Sebab, uang penyertaan modal itu menggunakan uang negara dari APBD Pemkot setempat.
"Untuk dana penyertaan modal yang digunakan mereka itu nantinya bakal dipertanggung jawaban sesuai dengan usaha dan apa yang digunakannya. Apa saja bentuk usaha yang dibuat serta berapa hasil dari usaha tersebut keuntungannya. Kalau toh bermasalah, tentunya direksi PDIM yang bakal bertanggung jawab," ucap Wakil Wali Kota bergelar doktor itu.
Mengenai permasalahan bangunan yang tidak memiliki IMBnya, ia menyarankan agar segera mengurus izinnya dan melakukan koordinasi kepada instansi terkait. Selanjutnya, mengenai tanah yang juga diduga bersengketa direksi PDIM wajib berkoordinasi dengan masyarakat yang diduga mengklaim.
"Seharusnya kalau membuat seperti ini, tentunya libatkan pengawas. Cari tahu dulu keabsahan legalitas tanah yang bakal di buat depo bahan bangunan itu. Selanjutnya baru mengurus IMB serta site plan nya, agar bangunan tersebut resmi. Kalau hal itu sudah dilakukan, saya yakin semuanya tidak ada masalah," tegasnya.
Buat apa, sambungnya, merekrut para direksi serta pihak pengawas kalau hal semacam ini saja sampai kepala daerah yang harus turun tangan.
"Apakah harus wali kota dan wakil wali kota yang turun dan mengawasi apa yang dilakukan PDIM. Makanya clear dan clear kan dulu permasalahan kepemilikan tanah itu, baru mengenai IMB nya pihak Pemkot yang bakal memediator permasalahan itu," pungkasnya.
Sementara itu awak media yang berusaha menyambangi pimpinan Direksi PDIM, ternyata pimpinannya tidak berada di tempat. Bahkan ada yang keluar daerah entah mengurus apa dan ada keperluan lain.
"Pimpinannya tidak ada Pak lagi keluar. Ada yang keluar daerah sebagian, sebagian keluar baru saja," ucap salah seorang penjaga kantor PDIM yang di bagian depan. (rm-78/vin)