PALANGKA RAYA – Pelantikan pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng masa bakti 2016-2021 yang direncanakan dilakukan pada 17 Oktober mendatang, bakal diisi dengan pertunjukan karnaval budaya dari seluruh lapisan masyarakat dari berbagai komponen. Karnaval budaya yang dipusatkan di Bundaran Besar Kota Palangka Raya ini dipastikan bakal memeriahkan pelantikan pengurus ini.
Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran menyebutkan pihaknya sendiri sudah menyusun panitia khusus untuk pelaksanaan karnaval tersebut. Sementara untuk pelantikan pengurus DAD Kalteng, ucapnya, akan dilakukan langsung oleh Ketua Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Cornelis.
“Artinya tidak hanya pelantikan saja, tapi kita akan ramaikan dengan karnval. Ini biar ada suasana berbeda dan selain itu, untuk mempererat tali silatuhrahmi antara golongan masyarakat,” katanya, Minggu (25/9)
Agustiar menambahkan, selaku Ketua DAD yang baru, dirinya berkomitmen akan menjadikan organisasi tersebut lebih modern berbasis kearifan lokal dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Memodernkan DAD agar tidak tergerus perkembangan zaman dan menyentuh semua generasi namun tetap memegang teguh nilai maupun sejarah peninggalan nenek moyang suku Dayak.
“Dalam Bingkai NKRI maksudnya, DAD wadah seluruh lapisan masyarakat, golongan maupun berbagai Agama. Ini yang akan terus saya upayakan selama menjadi Ketua DAD Kalteng,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Agustiar didampingi Yansen Binti dan Guntur Talajan juga memberikan pernyataan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ketua DAD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hamidan J Birin dan sedang diproses penegak Hukum Polres setempat.
"Kami sudah bertemu dengan para tokoh Dayak dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penegak Hukum. Kami berharap penyidikan dilaksanakan secara profesional, proporsional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ucap Agustiar.
Tak sampai disitu, dia menegaskan bahwa DAD Kalteng akan memberikan bantuan penasehat hukum yang akan mendampingi Ketua DAD Kotim dalam menghadapi berbagai proses hukum. Sementara mengenai adanya kekosongan jabatan Ketua DAD Kotim, maka diambil langkah-langkah organisatoris berdasarkan ketentuan organisasi sebagai mana yang tertuang dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Kemungkinan akan diangkat Plt untuk mengisi jabatan Ketua DAD Kotim, karena sifatnya sementara sampai proses hukum selesai. Kami tetap menghormati proses hukum dengan meminta mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya. (sho/vin)