PALANGKA RAYA – Jadwal pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kalteng tahun 2016 telah disusun. Semua komisi sepakat untuk lebih memprioritaskan pembahasan anggaran perubahan 2016 dari empat agenda penting yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Namun mengenai, apakah pengesahannya dapat selesai tepat waktu atau tidak, tinggal tergantung pembahasan ditingkat komisi bersama Pemprov Kalteng. Pernyataan ini disampaikan Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang saat diwawancarai usai memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus) terkait penyusun jadwal pembahasan APBD-P tersebut, Senin (26/9).
Menurutnya, semua itu tergantung kesiapan dari semua pihak, baik legislatif dan eksekutif dalam mengeksekusi jadwal yang sudah ditetapkan, hingga pengesahan anggaran perubahan tidak lewat dari waktu yang ditetapkan.
“Besok saja selesai kalau kita melakukannya sesuai mekanisme. Sekarang tinggal kesiapan Komisi bersama SKPD di lingkungan Pemprov Kalteng saja menyelesaikan pembahasan APBD-P 2016. Ya kita optimislah dapat selesai,” katanya.
Namun, melihat jadwal yang telah disusun Banmus DPRD dan disetujui Pemprov Kalteng, pengesahan APBD-P 2016 dipastikan tidak akan tuntas 30 September 2016. Sebab, pada 30 September baru akan dilangsungkan paripurna ke-2 dengan agenda pidato pengantar Gubernur Kalteng terhadap rancangan APBD-P.
Sedangkan, pada Senin (31/10), DPRD Kalteng dengan Tim Pemerintah Pemprov Kalteng masih akan melangsungkan rapat kerja membahas evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas Raperda tentang APBD-P 2016 Kalteng, dan ditindaklanjuti dengan keputusan pimpinan DPRD Kalteng.
"Silahkan saja kalau Gubernur mau mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) menyikapi APBD-P 2016 ini, karena itu hak beliau dan kita tidak bisa melarang. Tapi, saya menyarankan, jangan lah terbitkan Pergub, semua akan susah,” tambahnya.
Ia menyebutkan masih ada opsi lain dari pada mengeluarkan Pergub. Misalkan terjadi keterlambatan, pihaknya akan menyampaikan alasannya keterlambatan tersebut pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Inikan opsi terakhir kalau kita kalau-kalau tidak selesai tidak sesuai dengan jadwal,” tambahnya.
Sementara itu Ketua Komisi A Yohanes Freddy Ering mengaku optimis pembahasan APBD-P dapat selesai. Politisi PDIP ini mengatakan menurut aturan pengesahan APBD-P paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa anggaran atau 30 September, namun biasanya ada toleransi apabila ada hal urgent yang terjadi selama pembahasan hingga terlambatnya pengesahan.
“Keterlambatan pengesahan APBD-P memang belum pernah terjadi, tapi ya kita optimis akan toleransi dari Kemendagri. Seperti yang disampaikan Ketua DPRD, akan ada upaya pendekatan dilakukan ke Kemendagri,” kata Freddy menjelaskan.
Di tempat yang sama, Sekda Kalteng Siun Jarias menuturkan Pemprov akan berupaya agar APBD-P 2016 ini ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda) dan bukan melalui Pergub. Mengenai waktunya masih dalam pembahasan, kata Siun usai rapat dengan Badan Musyawarah DPRD Kalteng.
“Kami dari eksekutif sangat menginginkan APBD-P ini sudah disahkan pada 30 September. Hanya memang masih ada yang perlu dibahas dengan DPRD Kalteng. Tapi kami tetap optimis APBD-P ini disahkan melalui Perda,” harapnya. (sho/vin/gus)