PALANGKA RAYA – Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka, Crismes G Djaga mengingatkan kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan Kota Palangka Raya untuk menindak tegas bangunan yang diduga dibangun tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dia meminta Kepala Kabid Pengawas Pengendalian (Wasdal) di Dinas Cipta Karya, jangan hanya tutup mata melihat hal ini. Pasalnya banyak masyarakat yang mengeluhkan masalah bangunan yang diduga tidak mengantongi IMB.
"Kita minta tolong kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan Kota jangn tutup mata dengan banyaknya bangunan yang diduga tidak mengantongi IMB. Kita minta tindak tegas dan menghentikan bangunan yang saat ini sedang dibangun oleh pemiliknya," kata Crismes ketika dibincangi awak media, Rabu (28/9) di Gedung DPRD.
Legislator Partai Hanura ini juga menegaskan, dinas terkait segera melakukan pengawasan ketat. Agar ketika oknum pengusaha maupun masyarakat yang bandel tidak mau mengurus IMB, pihaknya bisa menyegel bangunan tersebut. Laporan mengenai banyak bangunan tidak menggunakan IMB, dirinya mendapatkan dari masyarakat rata-rata. Maka dari itu guna menambah penghasilan daerah, pihaknya terus mengenjot para petugas pengawas pembangunan di dalam kota yang dilakukan pengusaha dan masyarakat.
"Saya aja mengurus izin IMB terlebih dahulu. Setelah IMB plus site plan dibuat dan disahkan oleh instansi terkait, saya langsung membangun. Masa saya sebagai wakil rakyat mencontohkan yang tidak baik tidak mungkinkan. Sebagai warga negara yang baik, saya wajib mematuhi administratif yang diberlakukan oleh pihak eksekutif di wilayah Palangka Raya ini," ujarnya.
Masyarakat diminta, sambung pria penggemar motor trail itu, jangan membangun terlebih dahulu lalu mengurus izin-izin bangunan tersebut. Selama ini banyak masyarakat yang memakai trik tersebut guna, guna proses administratifnya dibuat belakangan cepat juga diproses izinnya.
"Saya minta berikan sanksi kepada oknum masyarakat yang menggunakan trik semacam ini. Pokoknya apabila ingin membangun, baik itu tempat usaha dan lain sebagainya kita harapkan izinnya harus dibuat terlebih dahulu. Kalau tidak mematuhi hal tersebut. Tentunya pemilik bangunan tersebut bakal sulit berurusan dengan pemkot, misalnya hendak membayar pajak bumi dan bangunan serta lain sebagainya," tandas politisi asuhan Wiranto itu. (rm-78/vin)