PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran yang didampingi Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio mengunjungi kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Jalan Tjilik Riwut Km 3. Kedatangan Sugianto bersama Mofit ke kantor pelayanan Disdukcapil selain melakukan inspeksi mendadak (Sidak), ternyata pria asal Pangkalan Bun itu mengurus domisili kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) nya dari warga Kabupaten Kotawaringin Barat menjadi warga Kota Palangka Raya.
Kedatangan pucuk pimpinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng itu, menyedot perhatian para pengunjung yang sedang berurusan administratif di kantor Disdukcapil. Gubernur pun harus layani warga, dari mulai berjabat tangan sampai minta berfoto bersama dengan mantan suami artis Ussy Sulistiawati itu. Bahkan Sugianto juga mendoakan anak-anak yang diajak para orang tuanya mengantre pelayanan di kantor Dukcapil agar menjadi anak yang berguna bagi nusa dan bangsa, terutama adalah berguna bagi orang tua dan daerahnya.
“Selain kita melakukan sidak dan melihat aktivitas di kantor Disdukcapil Kota Palangka Raya ini, saya juga mencetak E-KTP saya. Dimana dari warga Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menjadi warga Kota Palangka Raya agar ketika hendak berurusan mudah dan jelang pilkada nanti kita dapat memilih di Palangka raya, “ kata Sugianto sambil guyon dengan awak media, Kamis (29/9).
Usai memperoleh E-KTP dengan berdomisili di Kota Palangka Raya, Sugianto bersama Mofit kembali melakukan pengecekan ke kantor pelayanan Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Palangka Raya di Jalan Yos Sudarso. Kendati pelayanan berjalan lancar, Sugianto mengkroscek beberapa ruangan kerja petugas Dispenda.
“Bagus, rapi dan bersih ya pak Mofit kantornya, dibandingkan kantor Dispenda milik provinsi masih mending di sini,” cetusnya dengan Mofit sembari berbicang dengan sejumlah pengunjung yang akan bayar pajak.
Sementara itu Mofit yang dibincangi sejumlah awak media mengenai bagaimana kondisi pelayanan proses E-KTP mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan batasan waktu perekaman E-KTP oleh pemerintah pusat. Bahkan pemerintah pusat juga kebingungan untuk pembatasan blangko E-KTP yang bakal di drop ke tiap daerah.
“Yang terpenting warga sudah melakukan perekaman data E-KTP, pengambilan gambar, iris mata serta lain sebagainya sesuai arahan petugas Disdukcapil. Jadi keterangan perekaman yang diberikan Disdukcapil dapat menjadi pegangan masyarakat sampai kapan pun, kendati si pemohon belum mendapatkan E-KTP sesungguhnya. (rm-78/vin)