SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 02 Oktober 2016 01:08
TAKUT DIPENJARA!!! Aulia Serahkan Anak Orangutan
ORANGUTAN : Petugas dari BKSDA Sampit saat mengamankan anak orangutan yang diserahkan warga Kotabesi untuk dikonservasikan ke habitatnya. (FOTO: IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sampit, Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali menerima seekor anak orangutan (pongo pygmaeus) yang diserahkan seorang warga kecamatan Kotabesi, bernama Auliansyah.

Ia mengaku mengambil anak orangutan tersebut dari 3 orang pemburu babi yang dijumpainya di Dusun Bukit Batu, Desa Kenyala Kecamatan Telawang, tiga hari yang lalu. Selanjutnya anak orangutan berjenis kelamin betina itu ia bawa pulang ke kediamannya di Kotabesi. Mengetahui orangutan merupakan salah satu satwa yang dilindungi, ia pun langsung berinisiatif untuk menyerahkan satwa tersebut kepada pihak berwenang.

”Kami berterima kasih dan sangat menghargai karena inisiatif penyerahan ini berawal dari warga sendiri. Ketika kami terima orangutan ini dalam kondisi sehat, sementara ini akan kami amankan dulu sambil menunggu arahan selanjut dari pimpinan,” kata Muriansyah, Komandan Pos BKSDA Sampit, Sabtu (1/10).

Menurut perkiraannya, anak orangutan itu berumur sekitar 2 tahun, ketika diserahkan ke BKSDA kondisinya sehat dan tidak ada luka apapun. Meskipun begitu pemeriksaan kesehatan tetap akan dilakukan.

Rencananya pada Senin (3/10), anak orangutan itu akan dibawa ke Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II BKSDA yang ada di Pangkalan Bun. Untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rehabilitasi sebelum akhirnya dilepaskan di Suaka Marga Satwa Lamandau.

”Tidak lupa juga kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menangkap atau bahkan membunuh satwa liar yang dilindungi oleh pemerintah, karena kalau sampai terjadi tentu akan ada sanksi pidana bagi yang melanggarnya. Kalau ada satwa yang masuk ke daerah pemukiman segera laporkan ke kami bisa segera ditangani, jangan mengambil tindakan sendiri. Tidak perlu takut diserang, karena pada umumnya satwa liar ini tidak akan menyerang apabila tidak diganggu dari awal,” jelasnya.

---------- SPLIT TEXT ----------

Sepanjang tahun 2016 ini, tercatat ada 13 kali kegiatan serah terima orangutan yang dilakukan oleh warga kepada tim BKSDA Sampit. Selain itu, banyak juga satwa lain yang diserahkan kepada mereka, antara lain 2 beruang madu, 2 kelasi, 2 owa-owa, 1 buaya muara, dan 1 bekantan.

BKSDA sangat mengapresiasi atas kesadaran masyarakat untuk membantu pemerintah dalam melindungi satwa liar dilindungi dengan menyerahkan secara sukarela satwa temuan mereka kepada pihak berwenang. Ia berharap ke depannya kesadaran masyarakat tersebut akan semakin tinggi, sehingga tidak ada lagi tindak kekerasan atau pelanggaran lainnya terhadap satwa dilindungi yang dilakukan oleh manusia.

Sebagai informasi tambahan, warga yang memelihara, apalagi membunuh orangutan diancam sanksi hukum yang berat. Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 pasal 21 menyebutkan, siapa saja yang memelihara, memburu, memperjualbelikan dan menyelundupkan orangutan, owa-owa, kukang, beruang dan satwa liar dilindungi lainnya, akan dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. (vit/fin)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers