SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 03 Oktober 2016 11:38
DIBIKIN KAPOK! ASN Malas Harus Disanksi Tegas
ANGGOTA DPRD KOTA: Beta Syailendra (tengah) bersama rekan-rekannya anggota DPRD Palangka Raya dalam sebuah upacara kenegaraan.(ADI WIBOWO/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Kalangan anggota DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra meminta kepada Wali Kota Palangka Raya menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga malas masuk kerja. Apalagi ASN tersebut bergelut di salah satu SKPD yang memberikan pelayanan bersentuhan dengan masyarakat langsung. Selama ini ia mengaku kerap menerima laporan dari masyarakat bahwa ada ASN bertugas di kelurahan jarang hadir ke kantor. Alhasil masyarakat yang hendak mengurus administratif di kelurahan setempat selalu tidak ada yang melayani. 

"ASN seperti ini buat apa dipelihara oleh pimpinannya, lebih baik diberikan tindakan tegas saja ASN seperti ini. Selama ini tugas dia sebagai pelayan masyarakat di kelurahan yang sifatnya sangat pelik, eh malah tidak hadir," kata Beta Syalendra, Minggu (2/10) di Palangka Raya. 

Ketua Bapemperda itu melanjutkan, sebelum wali kota memberikan tindakan tegas kepada ASN yang malas kerja itu, ASN ini bisa saja ditegur terlebih dulu serta mendapat surat peringatan (SP) 1 sampai 3. Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran tersebut, maka pihak Pemerintah Kota (Pemkot) wajib menindak tegas sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2009 tentang disiplin pegawai. 

"Apabila teguran pimpinan di SKPD saja tidak diindahkan, maka sudah saatnya pimpinan di SKPD dimana dia bekerja melaporkan hal ini ke Inspektorat atau ke tim Mapek agar yang bersangkutan dipecat. Orang seperti ini tidak bisa di pelihara, sudah dibantu dengan ditegur malah menganggap remeh apa yang sudah disampaikan pimpinannya," tuturnya. 

Legislator Partai Amanat Nasional ini juga mendapat bocoran bahwa banyak pegawai kelurahan yang berada di luar kota dan dalam kota Palangka Raya, sering tidak ngantor. Ini pun wajib jadi bahan untuk pihak Inspektorat Kota melakukan tindakan terhadap ASN yang malas menjalankan tugas negara itu. Parahnya mereka bekerja digaji cukup tinggi untuk kalangan ASN. 

"Ya itu laporan kita dapatkan dari masyarakat. Jadi pihak Inspektorat wajib melakukan sidak ke lokasi kelurahan dan SKPD lainnya, dimana ASN yang bersangkutan jarang hadir ke kantor," pungkas dia. (rm-78/vin)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers