SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 03 Oktober 2016 11:38
DIBIKIN KAPOK! ASN Malas Harus Disanksi Tegas
ANGGOTA DPRD KOTA: Beta Syailendra (tengah) bersama rekan-rekannya anggota DPRD Palangka Raya dalam sebuah upacara kenegaraan.(ADI WIBOWO/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Kalangan anggota DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra meminta kepada Wali Kota Palangka Raya menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga malas masuk kerja. Apalagi ASN tersebut bergelut di salah satu SKPD yang memberikan pelayanan bersentuhan dengan masyarakat langsung. Selama ini ia mengaku kerap menerima laporan dari masyarakat bahwa ada ASN bertugas di kelurahan jarang hadir ke kantor. Alhasil masyarakat yang hendak mengurus administratif di kelurahan setempat selalu tidak ada yang melayani. 

"ASN seperti ini buat apa dipelihara oleh pimpinannya, lebih baik diberikan tindakan tegas saja ASN seperti ini. Selama ini tugas dia sebagai pelayan masyarakat di kelurahan yang sifatnya sangat pelik, eh malah tidak hadir," kata Beta Syalendra, Minggu (2/10) di Palangka Raya. 

Ketua Bapemperda itu melanjutkan, sebelum wali kota memberikan tindakan tegas kepada ASN yang malas kerja itu, ASN ini bisa saja ditegur terlebih dulu serta mendapat surat peringatan (SP) 1 sampai 3. Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran tersebut, maka pihak Pemerintah Kota (Pemkot) wajib menindak tegas sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2009 tentang disiplin pegawai. 

"Apabila teguran pimpinan di SKPD saja tidak diindahkan, maka sudah saatnya pimpinan di SKPD dimana dia bekerja melaporkan hal ini ke Inspektorat atau ke tim Mapek agar yang bersangkutan dipecat. Orang seperti ini tidak bisa di pelihara, sudah dibantu dengan ditegur malah menganggap remeh apa yang sudah disampaikan pimpinannya," tuturnya. 

Legislator Partai Amanat Nasional ini juga mendapat bocoran bahwa banyak pegawai kelurahan yang berada di luar kota dan dalam kota Palangka Raya, sering tidak ngantor. Ini pun wajib jadi bahan untuk pihak Inspektorat Kota melakukan tindakan terhadap ASN yang malas menjalankan tugas negara itu. Parahnya mereka bekerja digaji cukup tinggi untuk kalangan ASN. 

"Ya itu laporan kita dapatkan dari masyarakat. Jadi pihak Inspektorat wajib melakukan sidak ke lokasi kelurahan dan SKPD lainnya, dimana ASN yang bersangkutan jarang hadir ke kantor," pungkas dia. (rm-78/vin)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers