PALANGKA RAYA – Tim Panitia Khusus (Pansus) V di DPRD Kota Palangka Raya membahas Rancangan Perda Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOTK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Niat pemerintah pusat untuk merampingkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bakal terwujud. Diprediksi sebanyak 30 pejabat yang sudah menduduki pangkat IV B dan A, terancam dinonjobkan atau akan menjadi tenaga fungsional.
Ketua Pansus V di DPRD Kota Palangka Raya Riduanto menjelaskan, hal itu bisa terjadi apabila perda SOTK yang pertamakali dilakukan pembahasan oleh pihak DPRD beserta tim dari Pemerintah Kota (Pemkot) yang dilakukan, Senin (3/10) di ruang rapat gedung DPRD Kota. Dari jumlah 28 SKPD yang terbentuk dari perda SOTK nomor 1 Tahun 2015, kini bakal menjadi 29 SKPD yang mengurusi kebutuhan masyarakat.
“Inikan yang pertama kali kita lakukan rapat membahas masalah Raperda SOTK yang baru ini. Disini kita melakukan inventarisir mana aja dinas yang serumpun dan layak sesuai validasi pihak Kementrian Dalam Negeri. Apabila ini benar diberlakukan ada sekitar 30 pejabat berpangkat IV B dan A bakal dinonjobkan, namun SKPD benar-benar ramping mengacu PP nomor 18 tahun 2016 itu,” kata Riduanto kepada wak media.
Ketua Komisi A ini menegaskan, pejabat yang bakal tidak menerima jabatan atau menjadi pejabat fungsional itu, rata-rata pejabat yang meiliki jabatan Kasi baik di SKPD maupun tiap kelurahan yang ada di bawah nauangan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya. Tidak hanya itu kepala Bidang juga menjadi korban akibat peraturan pemerintah yang tujuannya adalah benar-benar untuk pencapaian efisiensi dan optimalisasi kinerja pemerintah.
“Termasuk mayoritas jabatan kasi yang berada di lingkungan pemerintahan tingkat kelurahan bakal jadi korbannya. Di mana dalam SOTK setiap OPD minimal hanya tiga kabid atau kasi saja yang diajukan,” bebernya.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, bila berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 mengenai Pengangkatan Pegawai Negeri dalam Jabatan Struktural dijelaskan, apabila PNS atau aparatur sipil negara tidak lagi memiliki jabatan maka akan beralih menjadi fungsional umum.
”Aturan ini yang sedang tim pansus DPRD Kota dan Tim Pemkot untuk menelusuri serta menanyakannya kepada pihak Kemendagri. Terutama bagaimana nasib para pejabat eselon IV B dan A ini. Kalau memang beralih menjabat sebagai fungsional umum maka harus dijelaskan. Karena bakal ada 30 pejabat di lingkup pemkot tidak terima job di SKPD, alias karirnya turun,” tandas Ketua Fraksi PDI-Perjuangan itu. (rm-78/vin)