PALANGKA RAYA – PT Pembangunan Darah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) bersama PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Kalteng, menjalin kerja sama yang memfokuskan pada pengusaha mikro di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. Kerjasama yang sudah dijajaki atau terjalin selama ini antara lain, kerjasama kredit multiguna, penjamin kredit mikro/usaha kecil menengah dan koperasi (UMKMK), penjamin kredit kontruksi/pedagang barang dan jasa, kemudian penjamin garansi bank.
Bank Kalteng dan Jamkrida Kalteng melakukan terobosan lebih jauh dalam penyaluran dan penjaminan kredit kepada pengusaha kecil dan mikro. Hal ini diwujudkan melalui pembaharuan serta perluasan penjaminan dalam perjanjian kerjasama dua BUMD milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan seluruh Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah pada Senin (3/10) di Kantor Pusat Bank Kalteng. Penandatanganan kerja sama itu juga disaksikan oleh Dewan Komisaris Bank Kalteng serta Komisaris Utama Jamkrida Kalteng.
“Kerjasama ini merupakan wujud kepedulian badan usaha milik daerah sehingga juga mendukung program pemerintah daerah,” kata Direktur Utama Bank Kalteng Yosapatasi, Senin (3/10).
Hal itu tak lain guna mensejahterakan masyarakat khususnya pengusaha mikro (UMKMK) dalam hal membantu peningkatan usaha menuju Kalteng Berkah. Kata yang senada juga disampaikan langsung oleh Direktur Utama Jamkrida Kalteng yaitu Suhartono.
“Tentunya sinergi dua BUMD milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ini dapat membantu masyarakat kecil kita dalam mengembangkan usahanya. Sehingga perekonomian di Kalteng bakal terus berkembang pesat serta mewujudkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur menjadikan Kalteng Berkah,” kata Yosapatasi.
Dari pembaharuan kerja sama antara Bank Kalteng dan Jamkrida Kalteng, juga disampaikan pula bahwa untuk tahap awal rencananya per nasabah dapat mengajukan fasilitas kredit maksimal Rp 2.500.000 dan diharapkan menyerap pelaku usaha minimal 1.000 nasabah. Tentunya nasabah yang berada di wilayah Kalteng khususnya, guna memberikan peluang usaha untuk rakyat kecil. Program ini diharapkan dapat terealisasikan mulai bulan November tahun 2016 ini.
“Dengan pemberian tahap awal kepada nasabah, tentunya dapat merangsang pertumbuhan UMKMK khususnya untuk daerah Kalteng. Setelah itu nantinya akan dilakukan evaluasi apabila berdampak posiitif maka akan dapat diberikan kembali penambahan plafond kredit kepada nasabah yang telah mendapatkan pemberian tahap awal sebelumnya,” ucap Suhartono.
Jamkrida Kalteng sebagai penjamin kredit, maka kredit yang disalurkan oleh Bank Kalteng kepada pelaku usaha mikro / UMKMK yang belum bankable (kurangnya legalitas dan agunan tidak memenuhi standar/kriteria persyaratan bank) tetapi memiliki karakter dan kualitas usaha yang bagus tetap bisa disalurkan. Pada intinya usaha bisnis yang dilakukan Jamkrida dibantu Bank Kalteng ini, tentunya kedepan diharapkan kedua perusahaan BUMD ini terus berkembang dengan baik. Agar dalam usaha yang dilakukan kedua perusahaan milik pemerintah itu bisa meningkatkan perekonomian Kalteng dan menambah Pendapatan Daerah (PAD) nya tiap tahunnya. (rm-78/vin)