PALANGKA RAYA - Kendati pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya sudah mengobok-obok Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) yang berjualan diatas drainase Pasar Kahayan, nampaknya tak membuat PKL jera. Petugas penegak perda (Satpol PP) pun geram melihat PKL bandel yang masih saja berjualan dibahu Jalan Tjilik Riwut Km 1. Padahal kawasan setempat sudah disterilkan oleh pihaknya dengan memberikan garis pembatas untuk larangan berjualan, tetapi mereka malah berjualan di bahu jalan tepatnya di depan pasar kahayan.
Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Baru I Singkai menegaskan, sesuai dengan perda serta instruksi kepala daerah setempat. Pihaknya berjanji bakal ‘membereskan’ PKL yang kebanyakan berjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta makanan ringan. Mereka sudah diberikan teguran bahwasanya kawasan setempat tidak boleh di isi dengan rombong dagangan mereka pada pukul 05.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Kendati diberitahukan dan mereka mengaku siap mengikuti aturan itu, ternyata pada praktiknya PKL tersebut tidak menjalankan sesuai instruksinya.
"Kami selalu memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para PKL yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya. Jika mereka mendengar dan tidak berjualan lagi di area itu kami tidak akan melakukan penertiban. Kita bakal menyita barang jualannya itu agar mereka tidak bisa lagi melakukan aktivatasnya sehari-hari lagi, karena apa mereka ini sama saja mengejek kita," jelas Baru Isingkai, kemarin.
Lebih lanjut, mantan Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya itu menegaskan, pihaknya selalu mengimbau para pedagang tidak berjualan sampai memakan badan jalan saat berjualan pada saat jam yang diperbolehkan. Selama ini banyak PKL yang dengan seenaknya dan tidak teratur membuka dagangannya dipinggir jalan, sehingga menganggu arus lalulintas ketika mereka berjualan.
“Padahal lapak di kawasan pasar kahayan banyak sekali kosong. Maka dari itu kita menyarankan guna tidak menganggu pengguna jalan. Ketika kami melakukan penertipan, tentunya kami terus yang menjadi kambing hitam dari penertipan itu dari para pedagang. Padahal kami hanya menjalankan tugas berdasarkan perda yang sudah ada,” tutup Baru. (rm-78/vin)