PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan (Disciptaperum) Kota Palangka Raya, Rojikinnor tidak mau memberi ampun kepada perusak ruang publik, contoh seperti pengembang/developer. Sebab, developer yang mengembangkan usahanya itu diduga kuat membangun asal-asalan dan tidak sesuai dengan site plan yang sudah diajukan ke pihak Disciptaperum Kota.
Guna menguak semua apa yang sudah di lakukan para pengembang di wilayah ‘kota cantik’ ini. Rojikinnor juga sudah menurunkan tim Pengendali dan Pengawas Lapangan (Wasdal) untuk melakukan kros cek lapangan. Hasil dari tim tersebut apabila para pengembang tidak memenuhi standar seperti jalan pemukiman yang dibangun wajib 8 meter dirubah menjadi 4 meter misalnya, drainase yang harusnya kokoh dari batu belah namun dirubah sispeknya menjadi batako.
“Ini semua akan kita kros cek dan hasilnya nanti akan dilaporkan ke kita, disitu juga nantinya terlihat mana saja pengembang yang bakal kita berikan sangsi atau dilakukan blacklist,” katanya.
Ia menyebut, untuk berapa pengembang perumahan yang sengaja merubah fasilitas umum di pemukiman yang dikelolanya, sampai saat ini belum terkumpulkan.
“Ini masih dalam pengecekan, setelah dilakukan pengawasan tentunya bakal ada sejumlah nama pengembang yang bakal mendapatkan sangsi sesuai dengan apa yang dilakukannya,” kata Rojikinnor kepada awak media, kemarin di Palangka Raya.
Selama ini, lanjut mantan Kadis Dukcapil Kota Palangka Raya itu, akibat ulah para pengembang. Pemerintah kota beserta Disciptaperum selalu menjadi bulan-bulanan masyarakat apabila kawasan pemukiman yang dibangun oleh pengembang itu memgalami banjir akibat hujan turun dengan intensitas tinggi. Banjir disebabkan, selain perumahan yang dibeli warga itu ada yang tidak memiliki drainase, ada pula yang membuat drainasenya asal-asalan dengan menggunakan batu batako saja.
“Giliran meraup keuntungan pengembang tidak memperhatikan dampak yang bakal dialami oleh masyarakat yang menghuni perumahan yang dijualnya kepada masyarakat,” ucapnya.
Dikatakannya, kalau mengalami banjir akibat selekan parit mereka yang tidak bagus dibuat pengembang, mengeluhnya ke Pemerintah Kota Palangka Raya. “Padahal jelas-jelas pengembanglah yang menyengsarakan konsumen perumahan tersebut lantaran memanupulasi ukuran fasilitas umum yang wajib dibangunnya untuk pemukiman setempat,” tandasnya. (rm-78/vin)