PALANGKA RAYA – Guna menambah pengetahuan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang bakal dibentuk di seluruh daerah para wakil rakyat di DPRD Kota Palangka Raya mengikuti bimbingan teknik (Bimtek) terkait aturan tersebut di Jakarta pusat.
Anggota DPRD dari Komisi B At Prayer yang mengikuti bimtek tersebut mengaku, bimtek ini memberikan masukan yang sangat berharga bagi kalangan dewan setempat. Selain memberikan pengalaman berharga, kegiatan yang nantinya dapat diterapkan di lembaganya. Hal tersebut juga menambah peningkatan kinerja serta peranan DPRD, baik dalam hal budgeting dan pengawasan.
“Bimtek ini tentunya membuat kita melakukan perbaikan-perbaikan di setiap interen seketariat itu sendiri, kegiatan ini juga untuk menjadikan kita lebih baik lagi karena kita diatur oleh PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata At Prayer, Senin (10/10).
Dia menjelaskan, bimtek ini juga selain mengatur masalah OPD. Bimtek ini juga nantinya menjadi acuan pihak DPRD Kota Palangka Raya untuk membentuk perda SOTK yang drafnya sudah diajukan ke DPRD kota. Tentang Perda SOTK, pihak tim pansus DPRD Kota juga terus melakukan pembahasan serta dengan pihak utusan dari Pemkot.
“Mengacu dari PP Nomor 18 Tahun 2016 itu, kita akan membentuk perda yang mengatur pembentukan SKPD yang nantinya bakal menjalankan tugasnya sesuai kebutuhan masyarakat di kota ini. Semoga saja pembahasan dan implementasi perda yang nantinya bakal di terbitkan pihak DPRD dan di jalankan oleh Pemkot tidak ada kendala. Bahkan setiap proses pembahasan Raperda SOTK itu tidak ada kendala apapun, sehingga semuanya bisa terlaksana dengan baik,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Palangka dalam penyusunan perda SOTK tersebut. Ada sejumlah SKPD yang harus di pecah dan di satukan sesuai dengan scorer yang dilakukan survey oleh pihak Kemendagri. Bahkan sejumlah pejabat eselon II nantinya sebelum awal tahun 2017 tepatnya Desember 2016 bakal dilakukan perombakan dan mengisi SKPD sesuai nomenklatur yang bakal disahkan sesuai PP nomor 18 tahun 2016. (rm-78/vin)