PALANGKA RAYA – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Palangka Raya mendatangi Kantor Seketariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Tengah yang berada di Jalan G Obos Kota Palangka Raya.
Kedua instansi ini melakukan kerjasama sertifikasi halal dengan pihak Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik – Majelis Ulama Indonesia atau yang disebut (LPPOM-MUI), Senin (10/10) sore. Setelah melakukan penandatangan kerja sama antara Diskoperindag dan LPPOM-MUI Provinsi Kalteng, ada sebanyak 20 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bakal menerima sertifikasi halal.
“Pertemuan kami ini merupakan bentuk kerja sama sertifikasis halal antara Diskoperindag dengan LPPOM-MUI Provinsi Kalteng. Untuk tahap awal kerjasama ini kami mengajukan setidaknya 20 UMKM yang nantinya mendapatkan sertifikasi halal dari pihak MUI,” kata Kepala Diskoperindag Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan, kemarin.
Dengan mengantongi sertifikasi, setidaknya akan memberikan penguatan bagi para pelaku usaha UMKM untuk memasarkan produk usahanya secara luas, tidak hanya lokal namun nasional melainkan internasional sekalipun. Tidak hanya itu, melalui sertifikasi halal ini akan mendorong keberadaan dari pada UMKM atau usaha industri rumah tangga yang masih banyak tersebar di Kota Palangka Raya. Dimana dalam pemasaran setiap produk baik makanan, minuman dan lain sebagainya harus disertai label halal dari MUI.
“Diskoperindag itu sendiri akan memberikan dorongan dan membantu para pelaku UMKM ataupun pelaku usaha lainnya seperti kuliner, rumah makan, maupun produk usaha makanan dan minumam (mamin) yang bersifat basah atau kering untuk mendapat sertifikasi halal dari MUI, yang kemudian dapat mencantumkan pada setiap produk usahanya,” ucap Sahdin.
Ia pun menerangkan, setiap UMKM atau pelaku usaha yang ingin mendapatkankan sertifikasi halal dari MUI, maka wajib memiliki standar atau kriteria yang sudah ditentukan. Di antaranya persebaran produk harus meluas dan berkelanjutan atau tidak hanya sesaat saja dalam menghasilkan produksi namun harus konsisten. Dalam bagian yang sama Direktur LPPOM-MUI Kalteng, H Saputera menegaskan, dengan adanya label halal itu, tentunya akan membuat UMKM menjadi semangat serta lebih leluasa dan tidak ragu dalam memasarkan produk di pasaran.
“Saat ini label halal yang dicantumkan dalam sebuah produk telah menjadi acuan, terlebih pada tingkat pasarana. Bahkan produk yang diekspor pun selalu mengacu dengan adanya keterangan Halal,” bebernya.
MUI sendiri, lanjut dia, dalam memberikan sertifikasi halal kepada setiap produk telah mengacu dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, yang mana hukumnya setiap produk UMKM wajib memiliki label halal.
“UMKM yang telah mendapatkan lebel halal dari MUI tentu akan merasakan manfaatnya, terutama kemudahan dalam memasarkan produk, disamping itu kualitas produk yang dihasilkan pun tidak diragukan konsumen atau pangsa pasar,” pungkasnya. (rm-78)