SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 13 Oktober 2016 13:50
24 SKPD Sudah Dibahas Tim Pansus V
BAHAS PERDA: Tim Pansus V DPRD bersama tim perwakilan Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan rapat mengenai Perda SOTK di DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (12/10). (ADI WIBOWO/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Sebanyak 24 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Palangka Raya yang bakal mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 sudah dibahas oleh tim Panitia Khusus (Pansus) V di DPRD Kota Palangka Raya. Dari 24 SKPD itu ternyata masih belum sempurna dibahas karena pembahasan masih panjang dan perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut. Karena itu rapat Pansus V yang digelar di DPRD Kota Palangka Raya sempat di- scorer dan akan dilanjutkan besok hari (hari ini).

Ketua Pansus V DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto menjelaskan, rapat pansus V yang kali kedua dilakukan oleh Tim pansus V bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya sebelumnya menginventarisir berapa jumlah SKPD yang akan diplotkan.

Dari hasil rapat sementara itu juga, pihaknya sudah memutuskan ada 21 Dinas dan tiga Seketariat. Sedangkan untuk Badan pihaknya akan ditentukan pada rapat selanjutnya.

“Sementara ini kita baru memfikskan ke 21 Dinas dan tiga Seketariat, sedangkan untuk Badan kami akan kembali bahas. Makanya rapat yang kami gelar tadi kita scorer terlebih dahulu dan menyesuaikan dengan apa yang sudah kami konsolidasikan kepihak Mendagri dan Asisten I Pemprov Kalteng,” ucap Ketua Komisi A di DPRD Kota, Riduanto Rabu (12/10).

Lebih lanjut, Samung ketua Fraksi PDI Perjuangan itu, pembahasan masalah Perda Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) juga terus di maraton oleh para wakil rakyat dan Pemkot setempat. Pasalnya, perda SOTK di deadline harus rampung pada tanggal 15 Oktober 2016 ini. Tetapi pihaknya yakin dengan batasan waktu yang diberikan itu bakal segera terbentu sesuai dengan keinginan.

“Makanya kita membahas dengan cara maraton dengan para tim ini, Perda SOTK itu nantinya bisa segera diberlakukan sesuai dnegan fungsinya,” sebutnya.

Sebelum membahas masalah perda SOTK itu, seluruh anggota DPRD juga memperdalam PP Nomor 18 Tahun 2016 dengan mengikuti bimbingan tektins (Bimtek) di Jakarta beberapa waktu lalu. Dengan adanya bimtek itu tentunya para wakl rakyat ini paling tidak mengetahui semua maksud dan tujuan PP yang diterbitkan oleh pemerintah pusat selama ini. (rm-78/vin)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers