SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 13 Oktober 2016 13:50
24 SKPD Sudah Dibahas Tim Pansus V
BAHAS PERDA: Tim Pansus V DPRD bersama tim perwakilan Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan rapat mengenai Perda SOTK di DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (12/10). (ADI WIBOWO/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Sebanyak 24 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Palangka Raya yang bakal mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 sudah dibahas oleh tim Panitia Khusus (Pansus) V di DPRD Kota Palangka Raya. Dari 24 SKPD itu ternyata masih belum sempurna dibahas karena pembahasan masih panjang dan perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut. Karena itu rapat Pansus V yang digelar di DPRD Kota Palangka Raya sempat di- scorer dan akan dilanjutkan besok hari (hari ini).

Ketua Pansus V DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto menjelaskan, rapat pansus V yang kali kedua dilakukan oleh Tim pansus V bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya sebelumnya menginventarisir berapa jumlah SKPD yang akan diplotkan.

Dari hasil rapat sementara itu juga, pihaknya sudah memutuskan ada 21 Dinas dan tiga Seketariat. Sedangkan untuk Badan pihaknya akan ditentukan pada rapat selanjutnya.

“Sementara ini kita baru memfikskan ke 21 Dinas dan tiga Seketariat, sedangkan untuk Badan kami akan kembali bahas. Makanya rapat yang kami gelar tadi kita scorer terlebih dahulu dan menyesuaikan dengan apa yang sudah kami konsolidasikan kepihak Mendagri dan Asisten I Pemprov Kalteng,” ucap Ketua Komisi A di DPRD Kota, Riduanto Rabu (12/10).

Lebih lanjut, Samung ketua Fraksi PDI Perjuangan itu, pembahasan masalah Perda Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) juga terus di maraton oleh para wakil rakyat dan Pemkot setempat. Pasalnya, perda SOTK di deadline harus rampung pada tanggal 15 Oktober 2016 ini. Tetapi pihaknya yakin dengan batasan waktu yang diberikan itu bakal segera terbentu sesuai dengan keinginan.

“Makanya kita membahas dengan cara maraton dengan para tim ini, Perda SOTK itu nantinya bisa segera diberlakukan sesuai dnegan fungsinya,” sebutnya.

Sebelum membahas masalah perda SOTK itu, seluruh anggota DPRD juga memperdalam PP Nomor 18 Tahun 2016 dengan mengikuti bimbingan tektins (Bimtek) di Jakarta beberapa waktu lalu. Dengan adanya bimtek itu tentunya para wakl rakyat ini paling tidak mengetahui semua maksud dan tujuan PP yang diterbitkan oleh pemerintah pusat selama ini. (rm-78/vin)

 


BACA JUGA

Rabu, 02 Juli 2025 17:05

Perbaiki Distribusi Air Bersih di Palangka Raya

PALANGKA RAYA — Wakil WaliKota Palangka Raya Achmad Zaini, menghadiri…

Rabu, 02 Juli 2025 17:04

DPRD Dorong Penguatan Ketahanan Pangan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Rabu, 02 Juli 2025 17:04

Pemkot Palangka Raya Peringkat Kedua Penurunan Stunting Se Kalteng

PALANGKA RAYA- Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, didampingi Ketua TP…

Rabu, 02 Juli 2025 17:03

Upaya Penurunan Stunting Perlu Terus Dipacu

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 02 Juli 2025 17:03

Tingkatkan Sinergi Bersama Kepolisian

PALANGKA RAYA— Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, didampingi oleh Ketua…

Rabu, 02 Juli 2025 16:54

Percepat Peningkatan Kualitas SDM di Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, kembali…

Rabu, 02 Juli 2025 16:53

Pengawasan Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun Perlu Diperketat

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Selasa, 01 Juli 2025 11:51

Pemkot Targetkan Penurunan Pengangguran

PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan,…

Selasa, 01 Juli 2025 11:50

Siap Mengawal Realisasi Aspirasi Masyarakat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Walikota Inspeksi Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

PALANGKA RAYA— Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, memastikan pembangunan fisik…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers