PALANGKA RAYA – Rancangan paraturan daerah (Raperda)tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus digenjot. Melalui rapat paripurna ke-8 masa sidang III, Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail menyampaikan jawaban atas padangan umum Fraksi DPRD Kalteng yang telah disampaikan melalui rapat paripurna sebelumnya, Rabu (12/10).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalteng Baharudin H Lisa ini, Wakil Gubernur memberikan sejumlah pernyataan. Terkait perkiraan 135 jabatan yang hilang akibat pembentukan struktur organisasi perangkat daerah yang baru, hal ini dilakukan untuk membetuk perangkat daerah yang tepat fungsi dan sasaran.
“Banyak yang hilang jabatan akibat kebijakan ini, bukan karena kesengajaan. Karena pada PP 41 tahun 2007 sangat berbeda dengan PP 18 tahun 2018. Kalau yang PP 2007, pemerintah bisa membentuk struktur yang besar. Namun di PP 18 justru sebaliknya,” katanya.
Sementara itu terkait rencana penggabungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dia menjelaskan langkah itu dilakukan untuk memaksimalkan pemeliharaan dibidang lingkungan hidup dan kehutanan. Memang, jika dilhat dari skornya, lingkungan hidup dan kehutanan pantas dipisah.
“Namun pemerintah melihat kedua dinas ini untuk digabung agar memaksimalkan senergi. Adapun secara detailnya, akan kita bahas bersama dalam forum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Begitu juga dengan Kebudayaan dengan Pariwisata. Sebetulnya tidak ada permasalahan untuk menggabungkan keduanya itu. Namun dengan adanya surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan agar urusan kebudayaan disergikan dengan pendidikan, maka Pemprov punya wacana untuk menggabungkan antara kebudayaan dan pendidikan.
“Mengingat pendidikan secara praktis juga tidak bisa dipisahkan dengan kebudayaan. Selain itu, melestarikan kebudayaan bisa dilakukan melalui pendidikan. Tapi dalam Raperda yang diajukan, kebudayaan tetap bergabung dengan pariwisata. Ini tetap saja tidak bertentangan dengan PP nomor 18 tahun 2016,” katanya.
Terkait dengan rekrutmen pejabat pemerintah untuk mengisi jabatan struktural dan fungsional akan dilakukan dengan cara akan disesuaikan dengan kualifiasi dan konpetensi yang dimiliki. Untuk instansi yang digabung, maka salah satu pejabat akan menduduki jabatanya lagi sesuai dengan kemampuan.
Untuk pejabat yang kehilangan jabatan akibat adanya penggabungan, perubahan status kelembagaan yang urusan kewenangannya beralih ke yang lebih tinggi, pejabat tersebut akan diperbolehkan job grading untuk dinilai agar mengisi jabatan yang kosong.
“Pengisiannya bisa dilakukan dengan seleksi terbuka. Misalkan ada pejabat yang sebelumnya punya jabatan tertinggi, tapi masih tidak mendapat posisi, maka akan diangkat untuk jabatan tertinggi,” katanya. (sho/vin)