PALANGKA RAYA – Pelantikan dan pergeseran sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimatan Tengah (Kalteng) yang dilakukan oleh Gubernur Kalteng beberapa waktu lalu cukup banyak menuai kritik. Tak hanya dari jajaran legislatif, kritik juga disampaikan dari sejumlah pihak.
Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail terkait hal ini menyampaikan, jika pelantikan yang dilakukan tersebut memang dilakukan untuk membenah dalam penyelenggaran pemerintahan secara lebih baik. Hal itu pun dilakukan karena pihaknya menilai terjadi kekosongan di beberapa posisi jabatan.
”Sehingga perlu kami lakukan roling dengan memperhatikan kompetensi, kualifikasi dan persyaratan jabatan yang bersangkutan,” katanya, Rabu (12/11).
Memang jika mencermati pasal 116 ayat 1, Undang-Undang (UU) 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang menggati pejabat pimpinan tinggi terhitung dua tahun sejak dilantik.
“Namun demikian bukan berarti kami mengabaikan dan mempertentangkan ketentuan UU tersebut. Karena ada ketentuan lain yang membolehkan,” katanya.
Berdasarkan UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 sebagaimana yang tertuang dalam pasal 162 ayat 3, sebenarnya tidak melarang kepala daerah melakukan penggatian pejabat. Namun demikian, pada aturan tersebut kepala pemerintahan hanya boleh melakukan penggantian dengan didasari persersetujuan tertulis dari Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terkait hal ini, pelantikan tersebut memang dilakukan tanpa ada persetujuan tertulis dari Kemendagri.
“Atas hal tersebut, kami bersedia mengikuti aturan kementerian. Pada prinsipnya kami bertanggung jawab atas keputusan yang kami ambil. Semuanya akan diperbaiki sesuai dengan ketentuan Undang-undang,” katanya menegaskan.
Lebih lanjut dia menjelaskan andaikata kekurangan mekanisme itu diterimi Kementerian, maka pejabat yang dilantik tetap tidak ada perubahan. Namun, apabila sebaliknya, maka kemungkinan pejabat yang dilantik tersebut akan berubah status menjadi Pelaksana Tugas (Plt).
“Plt boleh dilantik meski tanpa izin Kementerian. Sementara ini masih belum ada instruksi untuk melakukan pembatalan pejabat yang dilantik. Kita juga sambil menunggu Perda perangkat daerah selesai,” katanya mengakhiri. (sho/vin)