SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 13 Oktober 2016 14:33
Dinilai Langgar Aturan Soal Lantik Pejabat, Ini Kata Wagup
ILUSTRASI.(NET)

PALANGKA RAYA – Pelantikan dan pergeseran sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimatan Tengah (Kalteng) yang dilakukan oleh Gubernur Kalteng beberapa waktu lalu cukup banyak menuai kritik. Tak hanya dari jajaran legislatif, kritik juga disampaikan dari sejumlah pihak.

Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail terkait hal ini menyampaikan, jika pelantikan yang dilakukan tersebut memang dilakukan untuk membenah dalam penyelenggaran pemerintahan secara lebih baik. Hal itu pun dilakukan karena pihaknya menilai terjadi kekosongan di beberapa posisi jabatan.

”Sehingga perlu kami lakukan roling dengan memperhatikan kompetensi, kualifikasi dan persyaratan jabatan yang bersangkutan,” katanya,  Rabu (12/11).

Memang jika mencermati pasal 116 ayat 1, Undang-Undang (UU) 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang menggati pejabat pimpinan tinggi terhitung dua tahun sejak dilantik.

“Namun demikian bukan berarti kami mengabaikan dan mempertentangkan ketentuan UU tersebut. Karena ada ketentuan lain yang membolehkan,” katanya.

Berdasarkan UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 sebagaimana yang tertuang dalam pasal 162 ayat 3, sebenarnya tidak melarang kepala daerah melakukan penggatian pejabat. Namun demikian, pada aturan tersebut kepala pemerintahan hanya boleh melakukan penggantian dengan didasari persersetujuan tertulis dari Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terkait hal ini, pelantikan tersebut memang dilakukan tanpa ada persetujuan tertulis dari Kemendagri.  

“Atas hal tersebut, kami bersedia mengikuti aturan kementerian. Pada prinsipnya kami bertanggung jawab atas keputusan yang kami ambil. Semuanya akan diperbaiki sesuai dengan ketentuan Undang-undang,” katanya menegaskan.

Lebih lanjut dia menjelaskan andaikata kekurangan mekanisme itu diterimi Kementerian, maka pejabat yang dilantik tetap tidak ada perubahan. Namun, apabila sebaliknya, maka kemungkinan pejabat yang dilantik tersebut akan berubah status menjadi Pelaksana Tugas (Plt).

“Plt boleh dilantik meski tanpa izin Kementerian. Sementara ini masih belum ada instruksi untuk melakukan pembatalan pejabat yang dilantik. Kita juga sambil menunggu Perda perangkat daerah selesai,” katanya mengakhiri. (sho/vin)

 


BACA JUGA

Rabu, 02 Juli 2025 17:05

Perbaiki Distribusi Air Bersih di Palangka Raya

PALANGKA RAYA — Wakil WaliKota Palangka Raya Achmad Zaini, menghadiri…

Rabu, 02 Juli 2025 17:04

DPRD Dorong Penguatan Ketahanan Pangan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Rabu, 02 Juli 2025 17:04

Pemkot Palangka Raya Peringkat Kedua Penurunan Stunting Se Kalteng

PALANGKA RAYA- Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, didampingi Ketua TP…

Rabu, 02 Juli 2025 17:03

Upaya Penurunan Stunting Perlu Terus Dipacu

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 02 Juli 2025 17:03

Tingkatkan Sinergi Bersama Kepolisian

PALANGKA RAYA— Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, didampingi oleh Ketua…

Rabu, 02 Juli 2025 16:54

Percepat Peningkatan Kualitas SDM di Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, kembali…

Rabu, 02 Juli 2025 16:53

Pengawasan Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun Perlu Diperketat

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Selasa, 01 Juli 2025 11:51

Pemkot Targetkan Penurunan Pengangguran

PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan,…

Selasa, 01 Juli 2025 11:50

Siap Mengawal Realisasi Aspirasi Masyarakat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Walikota Inspeksi Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

PALANGKA RAYA— Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, memastikan pembangunan fisik…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers