SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 13 Oktober 2016 14:33
Dinilai Langgar Aturan Soal Lantik Pejabat, Ini Kata Wagup
ILUSTRASI.(NET)

PALANGKA RAYA – Pelantikan dan pergeseran sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimatan Tengah (Kalteng) yang dilakukan oleh Gubernur Kalteng beberapa waktu lalu cukup banyak menuai kritik. Tak hanya dari jajaran legislatif, kritik juga disampaikan dari sejumlah pihak.

Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail terkait hal ini menyampaikan, jika pelantikan yang dilakukan tersebut memang dilakukan untuk membenah dalam penyelenggaran pemerintahan secara lebih baik. Hal itu pun dilakukan karena pihaknya menilai terjadi kekosongan di beberapa posisi jabatan.

”Sehingga perlu kami lakukan roling dengan memperhatikan kompetensi, kualifikasi dan persyaratan jabatan yang bersangkutan,” katanya,  Rabu (12/11).

Memang jika mencermati pasal 116 ayat 1, Undang-Undang (UU) 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang menggati pejabat pimpinan tinggi terhitung dua tahun sejak dilantik.

“Namun demikian bukan berarti kami mengabaikan dan mempertentangkan ketentuan UU tersebut. Karena ada ketentuan lain yang membolehkan,” katanya.

Berdasarkan UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 sebagaimana yang tertuang dalam pasal 162 ayat 3, sebenarnya tidak melarang kepala daerah melakukan penggatian pejabat. Namun demikian, pada aturan tersebut kepala pemerintahan hanya boleh melakukan penggantian dengan didasari persersetujuan tertulis dari Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terkait hal ini, pelantikan tersebut memang dilakukan tanpa ada persetujuan tertulis dari Kemendagri.  

“Atas hal tersebut, kami bersedia mengikuti aturan kementerian. Pada prinsipnya kami bertanggung jawab atas keputusan yang kami ambil. Semuanya akan diperbaiki sesuai dengan ketentuan Undang-undang,” katanya menegaskan.

Lebih lanjut dia menjelaskan andaikata kekurangan mekanisme itu diterimi Kementerian, maka pejabat yang dilantik tetap tidak ada perubahan. Namun, apabila sebaliknya, maka kemungkinan pejabat yang dilantik tersebut akan berubah status menjadi Pelaksana Tugas (Plt).

“Plt boleh dilantik meski tanpa izin Kementerian. Sementara ini masih belum ada instruksi untuk melakukan pembatalan pejabat yang dilantik. Kita juga sambil menunggu Perda perangkat daerah selesai,” katanya mengakhiri. (sho/vin)

 


BACA JUGA

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Gencarkan Operasi Pasar Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal…

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Posko Arus Mudik Nataru Perlu Dipersiapkan

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia…

Rabu, 18 Desember 2024 17:58

Realisasi Pajak dan Retribusi Perlu Dipacu

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Rabu, 18 Desember 2024 17:57

Hadapi Ancaman Kebakaran dengan Siap Siaga

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Perlu Kolaborasi Wujudkan Program Makan Gratis

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya,…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Inflasi Harus Terkendali Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 17 Desember 2024 15:32

Pemprov Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja…

Selasa, 17 Desember 2024 15:31

Dukung Usulan RUU Perlindungan Guru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 16 Desember 2024 16:47

Komitmen Pelayanan Publik Harus Diwujudkan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Nenie A…

Senin, 16 Desember 2024 16:46

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Penanganan Bencana

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers