PALANGKA RAYA – Masyarakat yang bermukim di kawasan Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut meminta pelayanan di kelurahan setempat terus ditingkatkan agar lebih prima. Selama ini pelayanan di Kelurahan Panarung yang dipimpin oleh Marliansyah beserta bawahannya itu dianggap masyarakat lamban dalam segi pelayanan. Alhasil masyarakat menginginkan dengan lurah yang masih enerjik itu dapat meningkatkan pelayanan yang diharapkan warga di Kelurahan Panarung.
Lurah Panarung Marliansyah ketika disambangi sejumlah awak media yang dicecar pertanyaan hal tersebut menegaskan, dirinya mengapresiasi kritikan masyarakat setempat untuk Kelurahan Panarung. Dengan adanya kritikan tersebut, Marliansyah yang akrap dipanggil Yayan itu berjanji bakal meningkatkan pelayanan kepada warganya menjadi pelayanan prima.
“Saya sangat berterimakasih dengan adanya kritikan dari masyarakat yang menyebutkan pelayanan di kelurahan kami ini sangat buruk. Ini menjadi acuan kami agar kelurahan setempat terus bercermin agar apa saja kelemahan kami dibidang pelayanan, bakal kami lakukan perbaikan secepat mungkin,” ucap Yayan, Kamis (13/10) di kantornya.
Selama ini, sambung dia, pihaknya belum mengetahui persis pelayanan dalam bidang apa yang di keluhkan masyarakat. Selama ini masyarakat selalu mencari lurah ketika hendak berurusan, padahal ada sejumlah pengurusan/pelayanan masyarakat tak perlu ditangani oleh lurah melainkan pembantu lurah yaitu Kepala Seksi Kelurahan dan Sekertaris Kelurahan setempat.
“Kalau sifatnya urgent dan perlu kehati-hatian seperti Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) serta surat mengurus Izizn Mendirikan Bangunan (IMB) dan surat keterangan tidak mampu (SKTM), itu wajib Lurah yang menandatangani surat tersebut. Sedangkan yang tidak urgen seperti surat domisili pindah dari kelurahan A ke kelurahan B itu cukup kepala Seksi (Kasi) saja yang bertanda tangan sudah cukup,” bebernya.
Sementara itu Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Panarung, Supianto menambahkan untuk surat yang tidak bisa diselesaikan secepatnya itu adalah SPPT dan Surat Ahli waris yang tujuannya membagi harta gono gini peninggalan orang tuanya. Hal tersebut pihaknya harus lebih teliti dalam mengurus masalah tersebut, salah sedikit saja dalam pengurusahan dua surat permohonan warga yang sering dibuat masyarakat di kawasan setempat. Tentunya bisa menjadi mala petaka bagi pihak kelurahan.
“Maka dari itu bukannya kami memperlambat prosedur pengurusan dan meminta imbalan dari masyarakat. Ketelitian yang kami utamakan agar dikemudian hari tidak terjadi hal yang dapat merugikan masyarakat setempat tentunya,” pungkas Supianto kepada awak media. (rm-78/vin)