PALANGKA RAYA – Belasan orang dari Masyarakat Peduli Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (14/10). Mereka meminta Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menindak empat perkebunan besar swasta (PBS) kelapa sawit yang beroperasi di tiga kabupaten.
Perusahaan tersebut dinilai ilegal dan hanya membawa masalah, yakni PT Kasongan Bumi Kencana (KBK) dan PT Karya Dewi Putera (KDP) yang beroperasi di Kabupaten Katingan. Kemudian, PT Sakti Mait Jaya Langit (Kapuas) dan PT Bankitgiat Usaha Mandiri (BUM) di Kotawaringin Timur.
Ketua LSM Betang Hagatang Karliansyah selaku koordinator lapangan mengatakan, pelanggaran yang dilakukan PBS itu terbilang banyak. Namun, paling mendasar adalah soal izin dan luasan operasi yang melebihi izin serta CSR tidak memihak pada masyarakat.
”Ini akan menjadi masalah bagi Kalteng kalau tidak segera ditindaklanjuti. Akan menjadi bom waktu bagi kita semua. Makanya, kami minta gubernur segera menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu tidak hanya menyangkut izin dan luasan operasi, namun juga pencemaran lingkungan dengan membuang limbah ke sungai. Hal tersebut dinilai melanggar hukum.
Asisten II Setda Pemprov Kalteng Syahrin Daulay mengatakan, pemprov akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. ”Kami akan sampaikan pada gubernur. Laporan ini sebagai bahan kami melakukan tindak lanjut,” katanya. (sho/ign)