PALANGKA RAYA - Ada kekhawatiran bila nilai-nilai luhur yang bersumber dari adat dan budaya Dayak mulai memudar. Terutama landasan hukum adat akan tergerus bila tanpa adanya penguatan penegakan hukum adat dan menjunjung tinggi adat istiadat. Damang dan Mantir sebagai pemangku adat dianggap sebagai sosok yang diharapkan memiliki kapasitas berbeda dengan masyarakat adat lainnya.
Agar nilai luhur yang bersumber dari adat dan budaya Dayak tidak memudar, terutama landasan hukum adat yang selama ini terus tergerus oleh kemajuan zaman. Terutama untuk damang dan mantir adat yang berada di lima Kecamatan Kota Palangka Raya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (BPPA-KB) Kota mengelar workshop damang dan mantir adat se-Kota Palangka Raya, Senin (17/10) di gedung Palampang Tarung. Dengan dihadiri puluhan damang dan mantir adat, kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia.
“Kalau dulu orang memegang amanah sebagai pemangku adat, tentunya yang dipercayakan itu memiliki kelebihan,” kata Wali Kota HM Riban Satia, dalam sambutannya sekaligus memberikan stressing kepada damang dan mantir adat.
Riban terus mengingatkan bahwa jabatan damang dan mantir adat itu diwajibkan piawai dalam mengayomi wilayahnya. Terutama adalah masalah adat istiadat, tradisi dan budaya wajib mereka ketahui serta dijaga.
“Juga mampu menguasai tradisi maupun ritual adat, contoh bagaimana kemampuan tradisi penyambutan tamu kehormatan, pengukuhan secara adat bagi pejabat publik. Kemudian itu bagaimana melakukan ritual menyendiri atau memapas lewu hal itu harus dimiliki seorang damang atau mantir adat,” sebut Riban.
Dia menegaskan, bukan tanpa alasan apabila ada kekuatiran jabatan Damang dan Mantir hanya sebatas pemenuhan jabatan.
“Kalau dites para damang dan mantir adat harus sanggup melakukannya. Sebab, itulah workshop ini kita laksanakan, untuk mengkaji lebih mendalam kapasitas dari pemangku adat yang sejatinya mewarisi hidup dari asal usul leluhur dan kultur budaya, sehingga jabatang yang diembannya disegani masyarakat adat, ” tutur Riban.
Sementara itu di lokasi yang sama Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BPMPPA-KB) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengatakan acara tersebut digagas oleh pihak BPMPPA-KB tentunya dengan tujuan untuk menyamakan persepsi yang ada. Mengingat suku Dayak terdiri dari tiga bagian besar yakni Dayak Ngaju, Dusun Maanyan Lawangan dan Dayak Ut Danum serta terdiri dari 123 sub anak suku.
“Makanya dalam workshop ini, kita ingin menyamakan persepsi dengan menghargai leluhur, masyarakat budaya serta kultur, penegakan hukun adat dan sanksi meskipun caranya setiap sub anak suku Dayak ini berbeda. Hanya saja di dalam persepsi dan pemahaman tetap sama, misalkan bagaimana tata cara penyelesaian sebuah sengketa, perkawinan adat atau lain sebagainya,” pungkasnya. (rm-78/vin)