SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 18 Oktober 2016 14:06
Gubernur Siap Taati Perintah Mendagri

Perbaiki SK Pelantikan Pejabat Pemprov

Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.(DOK. RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran memastikan dirinya akan mentaati perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait pembatalan surat keputusan (SK) pelantikan jabatan. Namun menurutnya hal tersebut perlu proses, dirinya masih mempertimbangkan kapan akan menindaklanjuti permintaan pembatalan itu. 

Sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, kata Gubernur, apabila ada prosedur yang salah terhadap suatu kebijakan, tidak sulit bagi Pemerintah Provinsi untuk melakukan evaluasi dan diperbaiki, bahkan melakukan pencabutan. Karena menurutnya yang menjadi persoalan adalah terkait prosedur saja. Begitu dicabut, langsung dilantik lagi. 

“Pembatalan itu tidak usah terlalu dipolitisir. Kalau pusat memang memandang ada prosedur yang salah, apa susahnya diperbaiki. Jadi nanti diperbaiki, diusulkan kembali sesuai prosedur, lalu dilantik lagi dengan SK (surat keputusan) yang baru. Jadi begitu yang lama dicabut, langsung diganti yang baru,” tegasnya saat diwawancarai usai membuka MTQ Korpri III tingkat Kalteng, Senin (17/10) 

Ia menyebutkan, tidak mungkin Pemprov Kalteng mengabaikan perintah dari pusat. Tentu apa pun yang disampaikan, sudah pasti akan ditindaklanjuti. Beda halnya apabila yang meminta pembatalan tersebut adalah pihak DPRD, tentu dirinya kesulitan menuruti kemauan tersebut, karena sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD adalah satu bagian dalam Pemerintahan Daerah sesuai UU 23  Tahun 2014. 

“Apa susahnya kalau cuma diperbaiki. Perintah dari pusat tidak mugkin kita abaikan. Yang pasti kita akan kita bicarakan bersama,” katanya lagi.

 Sebelumnya Sugianto menyampaikan bakal menyiapkan pelantikan pejabat Pemprov  lagi. Selain menutup jabatan yang kosong sesuai kehendak Mendagri, dirinya juga melakukan pergeseran pejabat dengan jumlah yang lebih besar lagi. Sebab, ia pun mengantongi beberapa pejabat yang terindikasi telah menyalahi sumpah dan jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menandaskan, langkahnya tersebut seiring dengan hampir selesainya pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama DPRD. (sho/vin/gus)

 


BACA JUGA

Rabu, 02 Juli 2025 17:05

Perbaiki Distribusi Air Bersih di Palangka Raya

PALANGKA RAYA — Wakil WaliKota Palangka Raya Achmad Zaini, menghadiri…

Rabu, 02 Juli 2025 17:04

DPRD Dorong Penguatan Ketahanan Pangan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Rabu, 02 Juli 2025 17:04

Pemkot Palangka Raya Peringkat Kedua Penurunan Stunting Se Kalteng

PALANGKA RAYA- Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, didampingi Ketua TP…

Rabu, 02 Juli 2025 17:03

Upaya Penurunan Stunting Perlu Terus Dipacu

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 02 Juli 2025 17:03

Tingkatkan Sinergi Bersama Kepolisian

PALANGKA RAYA— Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, didampingi oleh Ketua…

Rabu, 02 Juli 2025 16:54

Percepat Peningkatan Kualitas SDM di Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, kembali…

Rabu, 02 Juli 2025 16:53

Pengawasan Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun Perlu Diperketat

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Selasa, 01 Juli 2025 11:51

Pemkot Targetkan Penurunan Pengangguran

PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan,…

Selasa, 01 Juli 2025 11:50

Siap Mengawal Realisasi Aspirasi Masyarakat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Walikota Inspeksi Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

PALANGKA RAYA— Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, memastikan pembangunan fisik…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers