SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 18 Oktober 2016 14:06
Gubernur Siap Taati Perintah Mendagri

Perbaiki SK Pelantikan Pejabat Pemprov

Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.(DOK. RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran memastikan dirinya akan mentaati perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait pembatalan surat keputusan (SK) pelantikan jabatan. Namun menurutnya hal tersebut perlu proses, dirinya masih mempertimbangkan kapan akan menindaklanjuti permintaan pembatalan itu. 

Sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, kata Gubernur, apabila ada prosedur yang salah terhadap suatu kebijakan, tidak sulit bagi Pemerintah Provinsi untuk melakukan evaluasi dan diperbaiki, bahkan melakukan pencabutan. Karena menurutnya yang menjadi persoalan adalah terkait prosedur saja. Begitu dicabut, langsung dilantik lagi. 

“Pembatalan itu tidak usah terlalu dipolitisir. Kalau pusat memang memandang ada prosedur yang salah, apa susahnya diperbaiki. Jadi nanti diperbaiki, diusulkan kembali sesuai prosedur, lalu dilantik lagi dengan SK (surat keputusan) yang baru. Jadi begitu yang lama dicabut, langsung diganti yang baru,” tegasnya saat diwawancarai usai membuka MTQ Korpri III tingkat Kalteng, Senin (17/10) 

Ia menyebutkan, tidak mungkin Pemprov Kalteng mengabaikan perintah dari pusat. Tentu apa pun yang disampaikan, sudah pasti akan ditindaklanjuti. Beda halnya apabila yang meminta pembatalan tersebut adalah pihak DPRD, tentu dirinya kesulitan menuruti kemauan tersebut, karena sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD adalah satu bagian dalam Pemerintahan Daerah sesuai UU 23  Tahun 2014. 

“Apa susahnya kalau cuma diperbaiki. Perintah dari pusat tidak mugkin kita abaikan. Yang pasti kita akan kita bicarakan bersama,” katanya lagi.

 Sebelumnya Sugianto menyampaikan bakal menyiapkan pelantikan pejabat Pemprov  lagi. Selain menutup jabatan yang kosong sesuai kehendak Mendagri, dirinya juga melakukan pergeseran pejabat dengan jumlah yang lebih besar lagi. Sebab, ia pun mengantongi beberapa pejabat yang terindikasi telah menyalahi sumpah dan jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menandaskan, langkahnya tersebut seiring dengan hampir selesainya pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama DPRD. (sho/vin/gus)

 


BACA JUGA

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Gencarkan Operasi Pasar Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal…

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Posko Arus Mudik Nataru Perlu Dipersiapkan

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia…

Rabu, 18 Desember 2024 17:58

Realisasi Pajak dan Retribusi Perlu Dipacu

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Rabu, 18 Desember 2024 17:57

Hadapi Ancaman Kebakaran dengan Siap Siaga

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Perlu Kolaborasi Wujudkan Program Makan Gratis

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya,…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Inflasi Harus Terkendali Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 17 Desember 2024 15:32

Pemprov Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja…

Selasa, 17 Desember 2024 15:31

Dukung Usulan RUU Perlindungan Guru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 16 Desember 2024 16:47

Komitmen Pelayanan Publik Harus Diwujudkan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Nenie A…

Senin, 16 Desember 2024 16:46

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Penanganan Bencana

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers