SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 18 Oktober 2016 14:06
Gubernur Siap Taati Perintah Mendagri

Perbaiki SK Pelantikan Pejabat Pemprov

Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.(DOK. RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran memastikan dirinya akan mentaati perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait pembatalan surat keputusan (SK) pelantikan jabatan. Namun menurutnya hal tersebut perlu proses, dirinya masih mempertimbangkan kapan akan menindaklanjuti permintaan pembatalan itu. 

Sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, kata Gubernur, apabila ada prosedur yang salah terhadap suatu kebijakan, tidak sulit bagi Pemerintah Provinsi untuk melakukan evaluasi dan diperbaiki, bahkan melakukan pencabutan. Karena menurutnya yang menjadi persoalan adalah terkait prosedur saja. Begitu dicabut, langsung dilantik lagi. 

“Pembatalan itu tidak usah terlalu dipolitisir. Kalau pusat memang memandang ada prosedur yang salah, apa susahnya diperbaiki. Jadi nanti diperbaiki, diusulkan kembali sesuai prosedur, lalu dilantik lagi dengan SK (surat keputusan) yang baru. Jadi begitu yang lama dicabut, langsung diganti yang baru,” tegasnya saat diwawancarai usai membuka MTQ Korpri III tingkat Kalteng, Senin (17/10) 

Ia menyebutkan, tidak mungkin Pemprov Kalteng mengabaikan perintah dari pusat. Tentu apa pun yang disampaikan, sudah pasti akan ditindaklanjuti. Beda halnya apabila yang meminta pembatalan tersebut adalah pihak DPRD, tentu dirinya kesulitan menuruti kemauan tersebut, karena sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD adalah satu bagian dalam Pemerintahan Daerah sesuai UU 23  Tahun 2014. 

“Apa susahnya kalau cuma diperbaiki. Perintah dari pusat tidak mugkin kita abaikan. Yang pasti kita akan kita bicarakan bersama,” katanya lagi.

 Sebelumnya Sugianto menyampaikan bakal menyiapkan pelantikan pejabat Pemprov  lagi. Selain menutup jabatan yang kosong sesuai kehendak Mendagri, dirinya juga melakukan pergeseran pejabat dengan jumlah yang lebih besar lagi. Sebab, ia pun mengantongi beberapa pejabat yang terindikasi telah menyalahi sumpah dan jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menandaskan, langkahnya tersebut seiring dengan hampir selesainya pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama DPRD. (sho/vin/gus)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers