PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran memastikan dirinya akan mentaati perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait pembatalan surat keputusan (SK) pelantikan jabatan. Namun menurutnya hal tersebut perlu proses, dirinya masih mempertimbangkan kapan akan menindaklanjuti permintaan pembatalan itu.
Sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, kata Gubernur, apabila ada prosedur yang salah terhadap suatu kebijakan, tidak sulit bagi Pemerintah Provinsi untuk melakukan evaluasi dan diperbaiki, bahkan melakukan pencabutan. Karena menurutnya yang menjadi persoalan adalah terkait prosedur saja. Begitu dicabut, langsung dilantik lagi.
“Pembatalan itu tidak usah terlalu dipolitisir. Kalau pusat memang memandang ada prosedur yang salah, apa susahnya diperbaiki. Jadi nanti diperbaiki, diusulkan kembali sesuai prosedur, lalu dilantik lagi dengan SK (surat keputusan) yang baru. Jadi begitu yang lama dicabut, langsung diganti yang baru,” tegasnya saat diwawancarai usai membuka MTQ Korpri III tingkat Kalteng, Senin (17/10)
Ia menyebutkan, tidak mungkin Pemprov Kalteng mengabaikan perintah dari pusat. Tentu apa pun yang disampaikan, sudah pasti akan ditindaklanjuti. Beda halnya apabila yang meminta pembatalan tersebut adalah pihak DPRD, tentu dirinya kesulitan menuruti kemauan tersebut, karena sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD adalah satu bagian dalam Pemerintahan Daerah sesuai UU 23 Tahun 2014.
“Apa susahnya kalau cuma diperbaiki. Perintah dari pusat tidak mugkin kita abaikan. Yang pasti kita akan kita bicarakan bersama,” katanya lagi.
Sebelumnya Sugianto menyampaikan bakal menyiapkan pelantikan pejabat Pemprov lagi. Selain menutup jabatan yang kosong sesuai kehendak Mendagri, dirinya juga melakukan pergeseran pejabat dengan jumlah yang lebih besar lagi. Sebab, ia pun mengantongi beberapa pejabat yang terindikasi telah menyalahi sumpah dan jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menandaskan, langkahnya tersebut seiring dengan hampir selesainya pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama DPRD. (sho/vin/gus)