PALANGKA RAYA –Peredaran makanan ringan dan makanan lainnya terus menjadi perhatian pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya. Selain untuk melindungi para konsumen, pemerintah juga bakal menertibkan makanan yang tidak mencantumkan label produksi di makanan yang dijual para pedagang. Hal ini sudah dilakukan oleh pihak Dinas Koperasi, perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) dan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan pengawasan barang dan makanan sesuai dengan dasar perda yang telah dibuat.
Kendati tidak ada keluhan dari masyarakat. Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Sugianor mendukung pengawasan bahan makanan yang selama ini dilakukan tak hanya menjelang hari keagamaan besar saja. Termasuk pengawasan dan penyitaan Satpol PP terhadap dua buah sampel rokok yang diduga tidak memiliki label produksinya.
“Perkembangan kota itu memang selalu diiringi dengan dengan berbagai hal. Bahkan ada saja oknum masyarakat yang ingin mengambil keuntungan dengan cara mengolah makanan, tetapi tidak mengantongi izin. Hal tersebut tentunya tindakan yang salah, karena makanan serta lain sebagainya itu wajib diperiksa apakah higienis dan tidak berbahaya bagi pengkonsumsinya,” kata Sugianor yang juga anggota Komisi B di DPRD Kota.
Dia juga menegaskan, pengawasan barang dan makanan ini tidak hanya mengkroscek kode makanannya saja, melainkan kedaluwarsanya juga patut diperhatikan. Selain itu juga tugas Diskoperindag serta Satpol PP setempat tentunya juga perlu mengawasi adanya oknum pedagang yang berniat jahat, yaitu menimbun kebutuhan bahan pokok di pasaran. Sehingga pedagang leluasa memainkan harga dan menaruh harga setinggi-tingginya.
“Hal itu juga wajib diantisipasi oleh pihak oleh Diskoperindag dan Satpol PP, kendati hari-hari keagamaan masih lama. Tidak ada salahnya dua instansi di bawah jajaran Pemkot untuk melakukan hal tersebut,” sebut Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Kalteng ini.
Lebih lanjut, sambung politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, mengenai harga pihak pedagang diimbau jangan sampai memonopoli harga. Sebab, harga kebutuhan pokok selama ini ketika jelang Natal, Tahun Baru pasti melonjak tinggi. Ia pun bertanya apakah menjadi hukum pasar atau hanya permainan para pedagang saja. (rm-78/vin)