PALANGKA RAYA – Jajaran Sat Reskrim polres Palangka Raya bertindak cepat dan sigap. Tidak kurang 1x24 jam usai menerima laporan kehilangan dan pencurian ekskavator, kepolisian sudah berhasil mengamankan barang bukti alat berat tersebut. Ekskavator itu bergeser sejauh 13 kilometer dari tempat asalnya.
Pencurian ekskavator senilai Rp 700 juta itu terjadi di perumahan kompleks PLN, Jalan Tjilik Riwut km 6. Alat berat itu sudah tiga hari dinyatakan hilang sejak Sabtu (15/10). Namun, baru dilaporkan Senin (17/10) hingga berhasil ditemukan Selasa (18/10) di Jalan Tjilik Riwut km 19.
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Erwin Situmorang mengatakan, pencurian alat berat itu dilaporkan warga Palangka Raya bernama Harki. ”Terlapor ngakunya sudah tiga hari kehilangan ekskavator itu. Baru malam (Senin) melapor hingga ditemukan dan kini sudah diamankan di Mapolres Palangka Raya,” ujarnya.
Erwin menuturkan, sebenarnya setelah mendapat laporan, ia dan tim reskrim sempat heran bagaimana pelaku membawa alat berat tersebut. Namun, hal itu belum terungkap karena pelaku belum tertangkap dan korban pun belum bisa dihubungi.
”Anggota mendapatkan ekskavator tersebut terpakir di Jalan Tjilik Riwut km 19. Setelah dicek nomor seri dengan laporan korban, belum diketahui siapa pelakunya,” kata Erwin.
Erwin belum bisa memastikan bagaimana persisnya pelaku membawa alat berat tersebut. ”Masih lidik. Kita tunggu korban dimintai keterangan secara intensif,” ujarnya.
Pantauan Radar Palangka, alat berat itu diangkut melalui truk untuk diamankan di halaman Mapolres Palangka Raya. Beberapa penyidik Sat Reskrim terlihat mengawasi proses pengamanan barang bukti. (daq/ign)