SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 20 Oktober 2016 13:57
Sepuluh Perokok Diamankan Satpol PP lalu Disidang

Merokok di Rumah Sakit

DIAMANKAN: Sejumlah warga menjalani sidang di tempat usai tertangkap merokok di areal RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, kemarin (19/10).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Kota Palangka Raya mengamankan sepuluh orang yang kedapatan merokok di kawasan RSUD dr Doris Sylvanus, Rabu (19/10). Razia digelar secara mendadak dengan melibatkan unsur TNI, Polri dan Kejaksan serta Pengadilan.

Para perokok itu langsung disidang di tempat. Mereka terbukti melanggar Perda Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis mereka dengan membayar denda antara Rp 20 – 40 ribu.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Baru I Sangkai melalui Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Reanson Gantar mengatakan, sepuluh warga diamankan saat sedang merokok dan terbukti melanggar peraturan daerah tentang KTR.

”Semuanya diamankan di area rumah sakit. Ada yang di parkiran, ruangan, dan sedang asyik merokok di ruang tunggu,” ujarnya.

Gantar menuturkan, para pelanggar dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan diharuskan membuat pernyataan tak merokok di seluruh area rumah sakit. ”Pokoknya merokok di lingkungan rumah sakit dan lingkungan pendidikan akan kami tangkap dan disidang,” ujarnya.

Menurut Gantar, saat ini jajarannya masih fokus di rumah sakit. Namun, tidak menutup kemungkinan akan menggelar razia di kawasan pendidikan, seperti lingkungan kampus Universitas Palangka Raya, UMP, dan kawasan lain. ”Kita masih di rumah sakit, nanti akan berlanjut ke kawasan lain,” katanya.

Gantar mengungkapkan, pelanggar Perda KTR di UPR paling banyak. ”Harapan kami, agar masyarkat sadar bahwa sudah ada Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Di kawasan pendidikan dan kesehatan dilarang merokok. Tidak boleh ada area smoking,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, razia sudah dilaksanakan empat  kali. Pertama di kawasan Pahandut dengan tersangka satu orang; kedua di Kelurahan Menteng dengan 18 orang diamankan; ketiga di Kelurahan Menteng dan menangkap 22 orang dan 6 SPG (Sales Promotion Girl); terakhir sepuluh pelanggar di RSUD dr Doris Sylvanus.

”Semua disidang di TKP. Ini merupakan instruksi dan Satpol PP hanya menegakkan perda,” tegasnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers