PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Kota Palangka Raya mengamankan sepuluh orang yang kedapatan merokok di kawasan RSUD dr Doris Sylvanus, Rabu (19/10). Razia digelar secara mendadak dengan melibatkan unsur TNI, Polri dan Kejaksan serta Pengadilan.
Para perokok itu langsung disidang di tempat. Mereka terbukti melanggar Perda Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis mereka dengan membayar denda antara Rp 20 – 40 ribu.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Baru I Sangkai melalui Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Reanson Gantar mengatakan, sepuluh warga diamankan saat sedang merokok dan terbukti melanggar peraturan daerah tentang KTR.
”Semuanya diamankan di area rumah sakit. Ada yang di parkiran, ruangan, dan sedang asyik merokok di ruang tunggu,” ujarnya.
Gantar menuturkan, para pelanggar dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan diharuskan membuat pernyataan tak merokok di seluruh area rumah sakit. ”Pokoknya merokok di lingkungan rumah sakit dan lingkungan pendidikan akan kami tangkap dan disidang,” ujarnya.
Menurut Gantar, saat ini jajarannya masih fokus di rumah sakit. Namun, tidak menutup kemungkinan akan menggelar razia di kawasan pendidikan, seperti lingkungan kampus Universitas Palangka Raya, UMP, dan kawasan lain. ”Kita masih di rumah sakit, nanti akan berlanjut ke kawasan lain,” katanya.
Gantar mengungkapkan, pelanggar Perda KTR di UPR paling banyak. ”Harapan kami, agar masyarkat sadar bahwa sudah ada Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Di kawasan pendidikan dan kesehatan dilarang merokok. Tidak boleh ada area smoking,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, razia sudah dilaksanakan empat kali. Pertama di kawasan Pahandut dengan tersangka satu orang; kedua di Kelurahan Menteng dengan 18 orang diamankan; ketiga di Kelurahan Menteng dan menangkap 22 orang dan 6 SPG (Sales Promotion Girl); terakhir sepuluh pelanggar di RSUD dr Doris Sylvanus.
”Semua disidang di TKP. Ini merupakan instruksi dan Satpol PP hanya menegakkan perda,” tegasnya. (daq/ign)