SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 20 Oktober 2016 14:07
NAH!!! Jual Satwa Dilindungi, Warga Kalsel Diringkus
DIAMANKAN: Petugas saat mengamankan barang bukti berupa satwa dilindungi yang akan dijual kepada pembeli di Banjarmasin. Tampak pula pelaku saat digiring aparat, kemarin (19/10).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Polda Kalteng bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng berhasil meringkus Asrani (23), warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pria itu diamankan karena diduga menjual dan memperdagangkan satwa dilindungi secara ilegal.

Dari tangan pelaku diamankan tiga ekor kucing hutan, satu ekor elang, dan satu ekor musang. Asrani dijerat Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.

Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes pol Asep Taufik mengatakan, hewan yang disita dari pelaku masih berusia di bawah satu tahun. Satwa itu untuk sementara akan dirawat di konservasi di Yayasan BOSF Nyaru Menteng.

”Tersangkanya kita amankan saat hendak bertransaksi di Jalan Piere Tandean, tepatnya Taman Siring di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan pada Selasa (18/10) malam,” katanya.

Menurut Asep, tersangka mendapatkan satwa liar dari pedalamaan desa di Kalteng. Lalu dibawa ke Banjarmasin dan diserahkan kepada pembeli. ”Pembeli pesan dulu dan tersangka mencari hewan di Kalteng untuk dibawa ke Banjarmasin,” katanya.

Pamen Polri ini menambahkan, apabila pembeli di luar Kalteng, hewan akan dikirim melalui paket. Bisnis itu dijalankan pelaku menggunakan media sosial. ”Hewan itu dijual dengan harga Rp 2 juta per ekor. Sudah dilakukan selama enam bulan sampai akhirnya berhasil ditangkap,” ujarnya.

Kepala BKSDA Nandang mengatakan, pengungkapan itu berawal dari anggota BKSDA yang mendapatkan informasi ada praktik jual beli hewan dilindungi dari Kalteng. Pihaknya berkordinasi dengan Polda Kalteng dan melakukan penyelidikan.

”BKSDA juga aktif memancing pelaku untuk menunjukkan dirinya dengan cara pura-pura menjadi pembeli. Transaksi di Banjarmasin. Dia tidak mau di Kalteng. Kemudian kita koordinasi dengan Polda untuk penangkapan,” jelasnya.

Menurut Nandang, setelah selesai masa persidangan atau tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penyelidikan dan barang bukti, satwa itu akan dilepasliarkan. ”Kita masih kembangkan. Mungkin ada sindikat lain melakukan hal serupa,” pungkasnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers