PALANGKA RAYA – Tim gabungan dari Intelmob, Krimsus, Resmob, dan Provos Polda Kalteng berhasil membongkar lokasi perjudian bingo dan judi online. Sekitar 35 orang diamankan, termasuk aparatur sipil negara (ASN) yang masih mengenakan pakaian dinas. Polisi juga meringkus pemilik lokasi, Yong (48).
Penggerebekan itu dilakukan di Jalan Garuda Nomor 88, Selasa (25/10). Puluhan mesin bingo dan barang bukti lainnya diamankan. Warga sekitar tidak mengetahui aktivitas di bangunan tersebut ternyata lokasi perjudian. Warga sempat curiga karena beberapa bulan belakangan tempat itu ramai dikunjungi masyarakat. Terlebih pada malam hari. Bahkan, sejumlah mobil mewah kerap memenuhi parkir di lokasi itu.
Informasinya, sejumlah organisasi masyarakat ikut mengamankan lokasi perjudian tersebut. Bahkan, saat penggerebekan sempat bersitegang, namun petugas tetap mengamankan lokasi itu dengan garis polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Asep Taufik melalui Kasubdit Eksus AKBP Budhi Rachmat mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman. ”Penggerebekan kita lakukan berdasarkan hasil penyelidikan petugas, bukan laporan masyarakat,” tuturnya.
Perwira Polri ini menambahkan, pihaknya juga sempat mengamankan dua orang oknum anggota TNI. Kata Berdasarkan pemeriksaan sementara, izin yang dimiliki berupa permainan anak-anak. Diduga izin itu disalahgunakan.
Sementara itu, Ketua LSR Gatis meminta aparat tidak tebang pilih dalam membongkar praktik judi. ”Ini hanya lokasi mainan anak-anak dan tidak ada uang. Izin pun punya. Jadi, kalau menindak, tindak pula lokasi lain,” ujar Gatis seraya mengatakan, anggotanya juga ikut bekerja sebagai penjaga keamanan dan parkir di lokasi tersebut.
Informasi yang diperoleh Radar Palangka, dalam surat izin gangguan (HO) disebutkan, gedung itu digunakan sebagai usaha jasa permainan game anak-anak dengan nama perusahaan Grand Royal. Izin diterbitkan 1 Agustus 2016 atas nama Wali Kota Palangka Raya, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap, Drs Eldy Msi.
Pemiliknya mengantongi tanda daftar perusahaan perseorangan (PO), dengan kegiatan pokok permainan anak-anak yang ditandatangani Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangan Kota Palangka Raya. Selain itu, Yong memiliki izin keramaian dari Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli. (daq/ign)