PALANGKA RAYA – Kasus penggerebekan lokasi perjudian berkedok permainan anak-anak masih ditangani kepolisian. Belum ada penetapan tersangka. Walau aparat telah menangkap Yong dan 14 warga lain. Termasuk empat aparatur sipil negara (ASN) dan dua oknum TNI. Diduga omset pendapatan dari judi ilegal itu kisaran ratusan juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Asep Taufik melalui Kasubdit Eksus AKBP Budhi Rachmat mengatakan masih melakukan pemeriksaan. Namun untuk dua anggota TNI telah dilimpahkan dan pihaknya sudah mengamankan uang tunai Rp 30 juta dari lokasi penggerebekan. “Masih diperiksa, nanti detailnya” ungkapnya, Rabu (26/10).
Budhi menerangkan, hasil pemeriksaan hanya menemukan judi bingo dan tidak menemukan judi online. Penyidik memang ada mengamankan beberapa unit CPU komputer karena ada indikasi kearah tindak pidana itu.
“Memang Yong ada melakukan judi online tetapi kurang peminat makanya ditutup dan distop,” ungkapnya.
Perwira Polri ini menjelaskan, masih belum tahu secara rinci berapa lama praktek judi itu dilakukan. Termasuk omset pendapatan namun secara pemeriksaan berkisar ratusan juta. Tetapi untuk rincian nanti akan diterangkan oleh Krimum Polda Kalteng. “Tapi bisa dikenakan perjudian pasal 303 KUHP, ancaman 10 tahun keatas,” ujar Budhi.
Dia menambahkan kasus itu akan dilimpahkan ke Krimum Polda Kalteng, karena berdasarkan interograsi dan pemeriksaan tidak ditemukan judi online. Namun terbukti ada judi bingo dan melanggar perizinan.
“Izinya disalahkan. Maka dari itu kemungkinan Yong yang akan terjerat, yang lainnya hanya karyawan dan pemain. Tetapi itu nanti yang komentar krimsus, bisa saja semuanya dikenakan tersangka, ” ujar Budhi.
Budhi membeberkan saat ini masih mengamankan 15 warga termasuk pemilik lokasi. Yakni terdiri dari lima karyawan dan sembilan pemain serta satu pengelola bingo. Termasuk dua oknum dan empat ASN. “Oknum TNI itu bermain bukan beking. Lokasi itu sempat tutup dan kemudian buka hingga digerebek,” tegasnya.
Terkait tudingan hanya lokasi milik Yong diamankan, Budhi menerangkan penggerebekan tersebut berdasarkan hasil informasi yang menyebutkan lokasi itu ada judi online, hingga dilakukan penyelidikan dan berakhir dengan penggerebekan.
“Ada bukti bisa ditukar uang. Kami juga amankan uang terkait hal itu. Intinya nanti akan disampaikan secara detail. Menyalahkan gunakan izin,” pungkasnya kepada awak media.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Intelmob,Krimsus, Resmob dan Provos Polda Kalteng berhasil membongkar lokasi perjudian bingo yang berkedok permainan anak-anak (game). Dan meringkus pemilik lokasi berinisial Yong (48) yang kini telah diamankan di Krimsus Subditt Ekonomi Khusus Polda Kalteng. (daq/vin/gus)